Buntut Pemalsuan Tanda Tangan Bantuan Covid-19, BK DPRD Pamekasan Didesak Libatkan Penegak Hukum

Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Pamekasan
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur saat menunjukkan foto copy proposal yang dipalsukan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Pasca adanya pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan DPRD, empat Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Kamis (9/7) kemarin.

Hal itu setelah kasus tersebut mendapat sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis di Pamekasan. Mereka menilai adanya pemalsuan tanda tangan mencoreng institusi lembaga wakil rakyat. Sehingga BK DPRD Pamekasan dituntut untuk segera megungkap kasus itu dengan melibatkan penegak hukum.

banner auto

Aktivis Pamekasan Hasan TBK menyampaikan, tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen, berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim. Itu merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat.

Bahkan, mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (Formasi) Wilayah Jawa Timur (Jatim) itu menilai, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan itu, sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkap Alumnus Fakultas Syariah Universitas Islam Madura (UIM) tersebut, Kamis (9/7) kemarin.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot.

Baca juga:  DPRD Pamekasan Desak Pemda Segera Realisasikan DBHCHT Sebesar Rp 64,5 Miliar

Terlebih kata dia, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.

“Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, libatkan kepolisian untuk mengungkap pelaku yang mencoreng lembaga pemerintah ini,” tuntutnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (8/7) lalu empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan, melaporkan oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan dewan terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur yang sekaligus Juru Bicara (Jubir) dari ketua Komisi menyampaikan bahwa ada oknum yang diduga meniru tanda tangan semua ketua Komisi DPRD Pamekasan. Dia menyebutkan, pemalsuan itu untuk kepentingan pengajuan proposal terdampak Covid-19 kepada Direktur Bank Jatim Pamekasan dan Direktur Bank Jatim Surabaya.

Dimana dalam dokumen itu, pelaku mengajukan permohonan bantuan dana untuk warga terdampak Covid-19 dengan nominal yang berbeda di masing-masing proposal, mulai dari Rp19 juta dan Rp25 juta.

Namun sayang, Sahur belum bisa mengungkapkan apakah yang mengajukan proposal itu annggota DPRD sendiri atau bukan. Tapi yang jelas dengan pencatutan nama dan tanda tangan pihaknya merasa dirugikan.

Baca juga:  Tegur Keras Kepala OPD, Bupati Sampang: Kemarin Kemana Saja?

“Dalam proposal itu mencatut nama dan stempel ketua komisi I, II,III dan IV. Padahal saya dan teman DPRD tidak merasa tanda tangan dan tidak merasa mengajukan proposal tersebut,” ungkap Sahur saat jumpa pers di kantornya.

Selain itu pihaknya juga menegaskan bahwa selama ini Komisi tidak pernah membuat stempel atas nama komisi dan di DPRD Pamekasan.

Saat ini masing-masing Komisi sudah mempunyai foto copy dari proposal yang diajukan ke Bank Jatim untuk dijadikan barang bukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

“Jadi setiap komisi ada dua proposal yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPRD,” tegas Politisi PPP itu.

Sementara anggaran yang tertera dalam pengajuan proposal tersebut berkisar puluhan juta.

“Jadi angka pengajuan uang dalam proposal tersebut puluhan juta,” ungkap Sahur.

Mantan PMII Cabang Pamekasn tersebut menyampaikan, bahwa pemalsuan tanda tangan dalam proposal itu diketahui pada saat ada pihak Bank Jatim laporan kepada dirinya.

Selain itu juga, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa mengungkap siapa oknum yang memalsukan tanda tangan dalam proposal tersebut.

“Karena ini mencemarkan nama baik lembaga legislatif, maka langkah berikutnya yang akan kami ambil yakni melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, agar BK nantinya yang menindak lanjuti dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto