maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus selama 2019. Kepala Kejari, Badrut Tamam mengatakan, pemusnahan tersebut mengacu pada pasal 270 dan 271 KUHAP.
BB yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 500 gram, 14 buah senjata tajam, 4 buah senjata api rakitan, handphone sebanyak 25 unit dan satu lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu. Dari semua barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan sebanyak 203 kasus selama 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan tersebut mengacu kepada KUHAP pasal 270 dan 271, yakni jika sudah inkrah maka dilakukan pemusnahan,” jelas Badrut Tamam, Selasa (31/12/2019) kemarin.
Kendati demikian, dari berbagai macam BB yang dimusnahkan, ada satu BB yang belum bisa dilenyapkan. Alasannya karena pada bagian BB berupa Senpi terdapat dan memiliki nomor seri resmi.
“Menurut pihak Kodim di bagian laras Senpi asli, ada serinya. Jadi bagian bawah rakitan dan bagian atas ada nomor seri yang menunjukkan di salah satu instansi,” katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, berdasarkan putusan pengadilan senjata api dimaksud termasuk senjata api rakitan. Namun demikian, untuk menjaga kehati-hatian pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan eksekusi terhadap BB tersebut.
“Kami lebih hati-hati. Kami akan minta petunjuk lebih lanjut dari atasan mengenai senjata yang mempunyai nomer seri,” pungkasnya. (AR/MH)