Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras, Hingga Rokok Ilegal

pemusnahan barang bukti kejari sumenep
Kejari Sumenep bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Arif/MID)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan ratusan barang bukti hasil penuntasan perkara tindak pelanggaran hukum di Kabupaten Sumenep. Barang bukti itu di antaranya, narkoba, minuman keras (Miras), senjata tajam (Sajam), hingga rokok ilegal.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2001 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP, bahwa yang bertindak untuk mengeksekusi, yakni kejaksaan.

Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu sebanyak 41,06 gram, pil Y 377 butir, dan bong alat hisab sabu 29 buah. Terkait dengan pelanggaran perkara terhadap orang dan harta benda, serta pelanggaran keamanan dan ketentraman umum, sebanyak 39 perkara.

“Terpidananya ada 43 orang. Barang bukti 6 bilah sajam, 5 unit Hp, 15 buah pakaian, serta ada pelanggaran terkait rokok ilegal 70 karton, serta barang bukti lain 15 buah. Ada juga barang bukti miras,” jelasnya, Selasa (24/10).

Terkait penanganan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Trimo menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait. Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah menangani kasus rokok ilegal di Kota Keris sebanyak dua kali.

“Untuk tersangkanya sudah dihukum, 1 tahun penjara. Yang sebelumnya barang bukti rokok ilegal jumlahnya lebih sedikit,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto