banner auto

Kejari Sampang Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Sabu Hingga Sajam

Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan barang bukti (BB) berbagai macam tindak pidana yang diamankan sejak Januari hingga Juli 2023. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (5/7) di halaman Kejari setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengonfirmasi, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana umum. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah.

banner auto

Ia memaparkan, barang bukti itu terdiri dari sejumlah perkara. Seperti Narkotika terdiri dari 327 barang bukti jenis sabu dari 49 perkara sebanyak. Total beratnya sebanyak 308,705 gram.

Selain perkara Narkotika, ada juga perkara kesehatan meliputi 5 perkara. Barang buktinya berupa pil logo ‘Y’ sebanyak 5871 butir dan logo ‘LL’ sebanyak 1000 butir.

Kemudian perkara dengan barang bukti tramadol strip sebanyak 52 butir, dan perkara dengan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 200 butir dan barang bukti dextro sebanyak 47 butir.

Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar. (FOTO: Alimuddin/MiD)

Sementara perkara sajam sebanyak 9 perkara yang teridiri dari perkara pembunuhan, penganiayaan. Barang buktinya sebanyak 7 buah sajam.

“Ada lagi dari perkara pencabulan, pembunuhan, dan penganiayaan. Barang bukti berupa baju dan lain-lain, jumlah barang bukti sebanyak 17 buah. Barang bukti dari berbagai perkara berupa Hand Phone (HP) juga dimusnahkan sebanyak 11 unit,” beber Achmad Wahyudi.

Baca juga:  Penanganan Kasus Korupsi di 2 Desa Dinilai Lamban, Puluhan Warga Geruduk Kantor Kejari Sampang

Ratusan barang bukti dari tindak pidana itu dimusnahkan dengan cara berbeda, sesuai jenis barangnya. Seperti pemusnahan barang bukti sabu dan pil logo ‘Y’ maupun logo ‘LL’ dilakukan dengan cara diblender, lalu dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Sedangkan barang bukti berupa baju dilakukan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti berupa sajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

Untuk pemusnahan barang bukti terhadap HP, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini hadiri unsur Forkopimda, Ketua BNN, Kepala Dinas Kesehatan Sampang, media, dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *