Terdakwa Kembalikan Uang Rp 575 Juta Hasil Korupsi PKH Desa Kelbung ke Kejari

Pengembalian uang negara kasus Tipikor dana PKH ke Kejari Bangkalan (FOTO: Romi/MiD)

maduraindepth.com – Terdakwa kasus korupsi dana program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, kembali mengembalikan uang sebesar Rp 575 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Salah satu terdakwa dari kasus korupsi dana PKH itu yakni SA telah mengembalikan uang ke Kejari Bangkalan sebesar Rp 250 juta pada Selasa (3/1) lalu. Kini total yang telah dikembalikan oleh SA sebesar Rp 825 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya menyampaikan, pada prinsipnya penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni mengembalikan kerugian uang Negara. Menurutnya, SA sudah mengembalikan kerugian tersebut secara penuh.

“Kerugian negara yang dilakukan oleh SA telah dikembalikan hari ini sisa dari sebelumnya,” tuturnya, Selasa (25/7).

Dikatakan dia, terdakwa sudah mematuhi putusan pengadilan dengan menjalankan dua pertiga masa hukuman dari tuntutannya. Bahkan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

“Terdakwa atas hukuman bandingnya divonis selama 4 tahun dan dua per tiga masa hukumannya telah dijalankan, saya rasa sudah selesai karena pidana badannya sudah cukup dan dipatuhi,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Fakhry mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengembalian dari terdakwa SA melalui kuasa hukumnya. Menurutnya dengan pengembalian tersebut SA tidak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Baca juga:  KPK Ingatkan DPRD Sampang Soal Pokir, Rentan Dikorupsi Melalui Fee

“Kalau memang yang bersangkutan sudah mengembalikan uang artinya tidak ada lagi hukuman tambahan, tapi ini masih ada upaya hukum selanjutnya,” ucapnya.

Terdakwa dalam kasus tersebut ada lima orang, yakni, NZ, SU, AM, SA dan AGA. Namun, Fakhry menuturkan bahwa jumlah uang yang harus dikembalikan dari masing-masing terdakwa berbeda-beda.

Mengingat, kelima tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi dana PKH yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Mereka telah melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2017 hingga 2021.

“SA total Rp 825 juta sudah lunas, AGA total Rp 66 juta tapi baru dibayar Rp 63 juta artinya kurang Rp 3 juta, kemudian AM total Rp 208 juta baru dibayar Rp 190 juta, tersisa Rp 18 juta. Terus terdakwa NZ harus membayar Rp 170 juta tapi dia sudah membayar lunas, yang terakhir SU dia sudah melunasi dengan total Rp 102 juta,” pungkas Fakhry. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto