Awal Tahun, DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas Dua Agenda Penting

Paripurna dprd sampang
Tampak suasana rapat paripurna DPRD Sampang. (Foto : Istimewa)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan terhadap satu raperda inisiatif dan nota penjelasan bupati, terhadap dua raperda eksekutif. Berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (18/1), rapat itu dihadiri Wakil Bupati, Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah, Yuliadi Setiyawan, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, dan Pimpinan OPD.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana. Dalam sambutannya, dia menyampaikan keputusan rapat badan musyawarah ditetapkan pada 18 Januari 2024.

Diketahui, pada paripurna pertamadengan agenda penyampaian nota penjelasan pengusul Bapemperda, terhadap raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Kemudian, nota penjelasan bupati terhadap, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, raperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang 2024-2044.

“Dilanjutkan adanya pandangan umum Bupati terhadap raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, serta jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” ucapnya.

Sementara, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan, dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, maupun permukiman kumuh yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah atau setiap orang.

Menurutnya, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

Baca juga:  Tolak Relokasi, Ratusan Pedagang Pasar Srimagunan Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab Sampang

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan ideal perlu didukung, dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai hunian yang tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dikatakan, kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan, dan kawasan pedesaan secara baik.

“Iya, kualitas itu sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata lelaki yang akrab disapa H. Ab itu, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

“Itu dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal,” jelasnya.

Bahkan dirinya menyebutkan, pemukiman kumuh yang ada di Sampang salah satunya disebabkan oleh ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana, serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Dengan kondisi demikian, kata H. Ab, penerapan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat, serta beban keuangan negara terhadap peningkatan akses penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.

“Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya, ruang memiliki keterbatasan. Sebab itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur, dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto