DPRD Sampang Setujui Raperda RTRW Tahun 2024-2044

Raperda rtrw sampang
PJ Bupati Sampang menandatangi draf persetujuan Raperda RTRW. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Rapat paripurna  persetujuan itu berlangsung di Aula Gedung DPRD Sampang, Senin (26/2).

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni menyampaikan, persetujuan itu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembetukan produk hukum daerah. Menurut dia, penyusunan peraturan daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Dia menjelaskan, Raperda RTRW Kabupaten Sampang 2024-2044 telah melalui berbagai macam tahapan. Mulai dari pembahasan tingkat satu hingga pembahasan tingkat dua.

Dikatakan, bahwa Raperda RTRW ini untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten, dengan cara memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

“Iya, apalagi perda Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah dan perkembangan hukum saat ini,” ucapnya saat membacakan draf pandangan umum soal Raperda RTRW.

Pria yang akrab disapa Fafan itu menambahkan, berdasarkan pertimbangan, maka Raperda RTRW Kabupaten Sampang 2024-2044 tersebut dapat dilanjutkan prosesnya untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sampang dengan Pimpinan DPRD. Kemudian diajukan proses evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga:  Masyarakat Bisa Urus Pembuatan Paspor di MPP Sumenep, Ini Syaratnya

Sementara, PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa rencana itu merupakan rencana spasial. Pasalnya, rancangan ini lebih fokus pada titik ekonomi, sosial, dan budaya.

”Raperda yang telah disetujui bersama nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya menjadi dasar dalam penataan ruang agar dimanfaatkan secara efektif,” paparnya.

Pihaknya berharap, dengan pemberlakuan Raperda tentang RTRW Kabupaten Sampang 2024-2044 ini, pemerintah setempat dapat mewujudkan tata ruang kota bahari yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan, logistik, pariwisata dan agro maritim.

Selain itu adanya raperda ini kata Rudi, nantinya bisa disahkan menjadi Perda untuk pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan, dan adanya  pengurangan risiko bencana.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten untuk penyusunan di RPJM dan RPJP, jadi nanti setiap lima tahun sudah disiapkan karena ini rencana kewilayahan, baik ekonomi, sosial budaya tentunya di RPJMD akan digodok,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *