maduraindepth.com – Polsek Sapudi Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Sapudi, Sabtu (20/7). Budak narkoba yang ditangkap berinisial M. Dia kini ditahan di Mapolsek Sapudi.
Penangkapan M berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka. Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim.
Termasuk melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan. “Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di pulau-pulau seperti Sapudi,” terangnya, Kamis (25/7). (*)