Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Wakil DPRD Sampang Ditunda. Terdakwa : Ungkap Persoalan Awal

Persidangan Kasus pencemaran nama baik Fauzan Adima
Fauzan Adhima didampingi Kuasa Hukum Agus Andriyanto, saat memberikan klarifikasi pemberitaan dirinya selama ini di depan Ruang Sidang PN Sampang. (Foto : Alimuddin/MID).

Maduraindepth.com – Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Sampang ditunda. Terdakwa, Fauzan Adhima ungkap tambang galian C yang menjadi awal pemicu kasusnya.

Dalam sidang perkara No.189/Pid.B/2023/PN Sampang, tentang pencemaran nama baik yang melibatkan Fauzan Adhima sebagai terdakwa atas laporan rekannya Sri Rustiana, selasa (05/12). Namun agendanya pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sampang ditunda.

Kuasa Hukum terdakwa Agus Andriyanto, memastikan jika sidang tuntutan kali ini ditunda selama dua minggu, tepatnya selasa 19 Desember 2023 dengan alasan teknis.

Selain itu, pada kesempatan yang sama beberapa hal cukup krusial dan mendasar diungkap oleh Fauzan Adhima, ketika didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang PN Sampang.

Kata Fauzan, permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan, sekaligus atensi khusus saat Musrenbang di Kecamatan Jrengik, Sampang beberapa bulan yang lalu.

Ia menyebut bahwa, banjir yang terjadi di Kecamatan Jrengik, khususnya Desa Taman, Bancelok, Panyepen, dan Kotah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini disebabkan, salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam yang tak terkontrol.

”Iya akibat adanya tambang galian C milik H. Madud yang tidak lain suami dari Sri Rustiana selaku pelapor,” terangnya.

Disebutkan, banjir besar bahkan menutup akses jalan nasional itu menjadi langganan tiap tahun sehingga melumpuhkan arus transportasi keluar masuk arah madura. Saat itulah, kata Fauzan membuat H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya, saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Baca juga:  Cuaca Tidak Menentu, Bangkalan Waspada Bencana

Ia menambahkan, bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial sebagai anggota DPRD untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen, salah satunya dengan mendorong segera melakukan reboisasi.

”Reboisasi harus dilakukan apalagi itu merupakan kewajiban pemilik tambang, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fauzan.

Sementara, dirinya tidak mengelak jika mengalami cekcok dengan yang bersangkutan (H. Madud) di pertigaan pasar Tambelangan beberapa bulan yang lalu, hingga hal tersebut berujung dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.

”Sampai kapan pun keberadaan tambang milik H. Madud akan kami kawal, sepanjang itu mendatangkan bencana bagi masyarakat, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif,” terangnya.

Bahkan pihaknya merasa lucu jika banjir yang terjadi selama ini diduga disebabkan faktor lain. Buktinya masyarakat bisa melihat dari kejauhan di Desa Kotah, Bancelok, Desa Panyepen dan Desa Taman. Sudah nampak gunung yang menganga, tandus, dan tanpa ada reboisasi hutan.

”Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, tapi tidak ada langkah konkrit sampai saat ini. Akibatnya gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air dan selalu terjadi banjir,” pungkasnya. (Alim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *