Aturan Pengeras Suara Masjid Tidak Berlaku di Sampang

Pengeras suara masjid di sampang
Menara masjid

maduraindepth.com – Bupati Sampang Slamet Junaidi menegaskan aturan soal pedoman pengeras suara di masjid dan musala tidak berlaku di Kota Bahari. Ia menilai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No 05 tahun 2022 tersebut tidak sesuai dengan kultur masyarakat di wilayah tersebut.

“Terkait pedoman penggunaan pengeras suara Toa di masjid dan musala kurang sesuai dengan kultur masyarakat di Sampang, sehingga aturan ini di Kota Bahari tidak diberlakukan,” tegas H. Idi saat menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) periode 2021-2026 di Pendopo Trunojoyo, pada Kamis (10/3).

Pernyataan tersebut diperkuat lagi dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Sampang dalam menyikapi SE yang sudah diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Khusus Kabupaten Sampang penggunaan pengeras suara toa di masjid dan musala berlaku seperti biasa pada umumnya, artinya tidak ada aturan pengeras suara sesuai SE Menteri Agama,” jelas H. Idi.

H. Idi menegaskan, syiar Islam di Kabupaten Sampang harus selalu digalakkan. Sehingga Sampang bisa menjadi kabupaten yang agamis dengan tetap menghormati agama lain.

“Silahkan daerah lain berlakukan, tapi ini tidak akan terjadi di kabupaten Sampang karena kultur dan kearifan kita,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto