Ketua DPRD Sampang: Jabatan Bupati dan Wabup Berakhir Pada 31 Desember 2023

Akhir masa jabatan bupati sampang
Bupati dan Wabup Sampang menandatangani nota penjelasan bupati tentang Raperda APBD TA 2024. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat pada 31 Desember 2023. Pengumuman disampaikan dalam rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Senin (16/10).

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol menjelaskan, ketentuan masa akhir jabatan Bupati dan Wabup sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengungkap, dasar pengambilan keputusan mengenai pemberhentian kepala daerah mengacu pada undang-undang yang berlaku.

banner 728x90

Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2023 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menggelar rapat terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023,” kata Fadol. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *