Soal Rumdin Guru di Sampang yang Akan Dibongkar Pemerintah, Penghuni Rugi Puluhan Juta

Rumdin Sampang
Beberapa pengendara motor saat melewati Rumdin Guru di sebelah barat pasar Margalela, Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan menertibkan dan membongkar sejumlah rumah dinas (Rumdin) guru atau kepala sekolah di Kecamatan Sampang Kota. Pembongkaran dilakukan untuk dijadikan sebagai kawasan ekonomi oleh pemerintah.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut rupanya merugikan puluhan guru yang menempati rumdin tersebut. Bahkan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

banner 728x90

Kerugian itu disebabkan lantaran adanya biaya ganti rugi yang dilakukan oleh penghuni lama kepada penghuni baru. Transaksi itu untuk melakukan pergantian penghuni.

Seperti yang dialami oleh salah satu penghuni rumdin di Jalan Syamsul Arifin inisial AS. Dia mengaku dipungut biaya ganti rugi sebesar Rp 45 juta oleh penghuni lama.

“Ya Allah, aku bayar itu Rp 45 juta, hilang ya,” keluhnya beberapa waktu lalu saat mengetahui rumdin yang ditempatinya akan dikosongkan dan dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Sampang sebagai kawasan pengembangan ekonomi di Tahun 2021 mendatang.

AS yang merupakan guru honorer tersebut mengakui bahwa dirinya masih satu tahun menempati rumdin milik Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang tersebut. Bahkan ia juga mengaku akibat membayar biaya ganti rugi rumdin yang ditempatinya masih memiliki sisa hutang kepada orang tuanya.

“Itu masih belum lunas, saya masih punya hutang. Dulu bayar lunas ke orang yang menempati rumah sebelumnya, hutang saya masih Rp 15 juta ke ibu saya,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh inisial NA. Dia mengaku membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta terkait rumdin yang ditempatinya. “Kalau nggak salah Rp 10 juta,” katanya.

Berita Terkait:

Baca juga:  508 Rumdin di Sampang Akan Ditertibkan, Berikut Rinciannya
Disdik Sampang Sebut Transaksi Bawah Tangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Noer Alam saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya biaya ganti rugi tersebut. Menurutnya, jika itu terjadi maka hal itu merupakan transaksi dibawah tangan.

“Hal itu merupakan transaksi di bawah tangan, di luar kewenangan dinas pendidikan,” katanya, Kamis (10/12) lalu.

Ia juga mengatakan, Disdik Sampang hanya berwenang dalam penerbitan Surat Ijin Penghunian (SIP) terhadap guru atau kepala sekolah yang berhak menepati rumdin tersebut. “Namun kebanyakan diantara mereka meminta SIP dengan menggunakan atas nama,” ujarnya.

“Untuk itu kami pemerintah daerah akan melakukan penertiban,” sambungnya.

BPKAD : Permasalahannya Kompleks

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki menyampaikan, seharusnya sebelum melakukan perubahan bentuk pihak penghuni harus mengajukan permohonan tertulis kepada Disdik setempat.

“Sehingga Disdik bersama OPD terkait akan survey ke lokasi untuk memberikan rekomendasi apakah nanti disetujui atau tidak,” katanya.

“Saat nanti bangunan itu dibutuhkan oleh Pemkab, apa yang sudah di bangun oleh penghuni harus diserahkan ke Pemkab dan pihak penghuni tidak boleh minta ganti rugi. Memang kompleks permasalahannya,” pungkasnya.

“Namun hal itu harus kita selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Bambang berjanji, pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap di sejumlah perumahan guru milik Pemkab Sampang. Sebab, lanjut dia, setelah dilakukan pendataan ditemukan banyaknya penghuni rumdin yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga:  Soal Penertiban Rumdin di Sampang, Paguyuban Minta Audensi ke DPRD, Guru: Kemana Kami Akan Tinggal

“Ada beberapa kategori penghuni yang menempati rumdin tersebut, diantaranya kategori Guru TK, SMP, dan SMK,” ungkapnya.

Mestinya, jika mengacu pada peraturan tentang izin penghunian rumah daerah atau izin penghunian rumah dinas guru Disdik Sampang. “Rumdin guru hanya boleh ditempati oleh guru Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah (Kasek) dibawah lingkungan Disdik Sampang,” tegasnya.

Data yang dihimpun oleh maduraindepth.com, dalam surat izin penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh Disdik Sampang terdapat beberapa poin yang dituangkan sebagai aturan penghunian dan larangan.

Berikut poin-poin aturan tersebut :
  1. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang pensiun, mutasi (keluar Kabupaten Sampang) dan berhenti, maka Surat lzin Penghunian (SIP) dinyatakan tidak berlaku.
  2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SIP diterima, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk harus menempati rumah daerah (rumah dinas guru/kepala sekolah) secara tetap dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa adanya izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Dalam hal itu, terdapat beberapa penghuni dengan SIP atas nama. Sehingga penghuni tidak sesuai dengan ketentuannya.

Padahal, dalam penempatan penghunian rumah daerah atau rumah dinas dimaksud, penghuni diwajibkan mentaati ketentuan penghunian rumah daerah.

Berikut ketentuan bagi penghuni rumdin di Sampang:
  1. Penghuni diwajibkan membayar biaya yang berkaitan dengan penggunaan rumah daerah dimaksud, antara lain: listrik, telepon, air, PBB dan lain-lain berdasar peraturan yang berlaku,
  2. Penghuni dilarang mengurangi, menambah dan atau mengubah bentuk fisik bangunan rumah daerah tanpa izin Disdik Sampang.
  3. Penghuni dilarang menggunakan seluruh atau sebagian Rumdin dimaksud untuk keperluan lain.

Dalam SIP juga terdapat hal-hal yang diatur dalam menempati rumdin dimaksud. Yakni Pemerintah Daerah (Pemda) atau instansi tidak menyediakan biaya pengganti atas segala biaya yang dikeluarkan penghuni berkaitan dengan pemeliharaan atau perawatan rumdin yang ditempatinya. Baik dari perubahan atau penambahan bentuk fisik rumdin tersebut.

Baca juga:  Soal Rumdin, Pemkab Sampang Beri Perpanjangan Waktu

Sehingga apabila penghuni telah melakukan pemeliharaan, perubahan atau penambahan bentuk fisik atas bangunan rumdin, maka segala pemeliharaan, perubahan ataupun penambahan bentuk fisik yang melekat pada rumdin dimaksud, menjadi hak instansi pemerintah yang berwenang dan penghuni tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

Di samping itu, apabila penghuni hendak meninggalkan atau mengosongkan rumdin yang dihuni, maka penghuni wajib melapor serta menyerahkan SIP dan kunci rumdin kepada Disdik Sampang.

Penghuni dilarang membawa barang inventaris yang merupakan aset pemerintah setempat yang berada di dalam rumdin pihak yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam berita acara disaat penyerahan kunci dan barang inventaris rumdin.

Dalam berita acara penyerahan tersebut juga tertuang, SIP rumdin berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan tersebut selama PNS yang bersangkutan menjalankan tugasnya di Disdik setempat dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Disdik (Kadisdik) Sampang tentang SIP, maka SIP menempati perumahan Disdik Sampang yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hasil investigasi wartawan maduraindepth.com dan berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, dalam pergantian antara penghuni lama dengan penghuni baru terjadi pemungutan ganti rugi yang yang bervariatif. Yakni antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *