banner 728x90

Soal Penertiban Rumdin, Paguyuban Perumahan Guru Audensi ke DPRD Sampang

Rumdin Guru Sampang
Saat audensi di ruang komisi besar DPRD Sampang, Senin (7/12). (FOTO: RIF/MI)
banner 728x90

maduraindepth.com – Paguyuban Warga Perumahan Guru Jalan Syamsul Arifin melakukan audensi di DPRD Sampang, Senin (7/12). Audensi tersebut guna membahas tentang keputusan pemerintah daerah yang akan melakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) guru atau kepala sekolah (Kasek) yang berada di kecamatan kota.

Hadir dalam audensi tersebut anggota komisi I, II dan IV DPRD Sampang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saryono didampingi Kabid Aset Bambang Indra Basuki. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) juga hadir dalam kesempatan tersebut.

banner 728x90 banner 728x90

Ketua DPRD Sampang Fadol mempertanyakan perihal izin tinggal atau menempati rumah dinas (Rumdin) guru tersebut. Pihaknya ingin mengetahui secara detail, terkait izin dan regulasi dari pemerintah.

“Dalam hal ini apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” ujar Fadol.

BPKAD Sampang : Untuk Apa Penertiban? Kami Tidak Tahu

Kepala BPKAD Sampang Saryono menegaskan, bahwa rencana pengosongan rumdin tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengklaim, pengosongan merupakan upaya melakukan penertiban aset daerah.

“Penertiban ini berdasarkan adanya rekomendasi BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019, dalam hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki pemerintah daerah,” terangnya.

Dari hasil pemerikasaan BPK dan KPK itu, sambung Saryono, bupati Sampang telah menindaklanjutinya dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). “Bahwa semua penghuni penghuni yang ditempati guru khususnya di jalan Syamsul Arifin untuk dilakukan pendataan ulang,” katanya.

Baca juga:  Peringati HBGRM dan HKG PKK, Bupati Sumenep Tekankan Keharmonisan Bermasyarakat

Sambung Saryono, “kami sebagai pengelola aset secara umum, melaporkan apa yang ada kepada bapak bupati pada 23 September,” tandasnya. Dalam hal ini pihaknya, katanya, sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disdik, selaku OPD yang berwenang dalam izin penempatan.

“Untuk melaksanakan penertiban sudah kami koordinasikan ke Disdik Sampang. Namun untuk apanya penertiban itu kami tidak tahu, yang tahu adalah Bappelitbangda,” ujarnya.

Paguyuban Perumahan Guru Minta Pemerintah Kaji Ulang
Paguyuban Perumahan Guru
Husni Tamrin, guru yang menempati rumdin yang akan ditertibkan pemerintah. (FOTO: RIF/MI)

Sementara salah satu anggota paguyuban, Husni Tamrin mengatakan, jika merujuk pada surat pemberitahuan yang dilayangkan Sekdakab Sampang, keputusan tentang penyerahan kunci dan meninggalkan rumdin bersifat final. Dia mengaku sudah mencermati isi surat tersebut dengan seksama.

“Namun hal tersebut mempengaruhi psikis kami, apalagi saat ini kami sibuk mempersiapkan soal-soal ujian siswa,” ujarnya.

Pihaknya hanya bisa berharap, melalui audensi yang dilaksanakan tersebut Pemkab Sampang bisa memberi solusi terbaik terkait pengosongan rumdin. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut sebelum diterapkan di lapangan.

“Kami akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah jikalau memang sudah bersifat mutlak. Namun sebelum itu, kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang keputusannya,” harapnya. (RIF/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90