maduraindepth.com – Dalam rangka penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melayangkan surat kepada seluruh penghuni rumah dinas (Rumdin) guru/kepala sekolah (Kasek) yang berada di perumahan guru jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan surat edaran Bupati Sampang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang tanggal 2 Desember 2020, Pemkab Sampang meminta para penghuni Rumdin tersebut untuk mengosongkan tempat dengan batas waktu paling lambat 15 Desember 2020.
Sekdakab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, lokasi tersebut akan dilakukan penertiban izin pemanfaatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Ada dua pertimbangan, pertama karena tempat tersebut dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, dan kedua untuk penertiban izin pemanfaatan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12).
Dia juga mengatakan, terkait dengan hal tersebut, penghuni Rumdin untuk melunasi segala kewajibannya yang menjadi tanggung jawabnya. Diantaranya adalah melunasi tagihan listrik, air dan telpon.
“Paling lambat tanggal 15 Desember penghuni harus menyerahkan kunci Rumdin ke dinas pendidikan,” tegasnya.
Wawan mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah dalam upaya menindaklanjuti surat pemberitahuan pengosongan Rumdin guru tersebut. “Kami berharap penghuni Rumdin bisa bekerjasama dan kooperatif,” tandasnya. (RIF/MH)