Alasan Tata Ruang Kota, Satpol PP Sampang Gusur Ratusan Lapak Milik Pedagang Pasar Srimangunan

penertiban lapak pedagang pasar srimagunan sampang
Terlihat lapak milik pedagang di Pasar Srimangunan usai ditertibkan. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melakukan penertiban terhadap ratusan lapak pedagang di Pasar Srimagunan, Sampang. Penertiban itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menata tata ruang kota Sampang.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin menyampaikan, penertiban dilakukan karena pedagang membuka lapak di ruas jalan masuk pasar. “Ditertibkan oleh petugas untuk dipindahkan ke Pasar Deg-gedeg, berlokasi di Kelurahan Dalpenang, Sampang sebanyak 142 pedagang,” ucapnya, Rabu (23/8).

Sementara, kata Suaidi, informasi dari Diskoprindag, jika ketersediaan kios di Pasar Deg-gedeg sudah ada untuk ditempati para pedagang. Tercatat, sudah ada lebih dari 150 kios yang disediakan khusus bagi pedagang yang direlokasi tersebut.

“Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Penertiban melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Dinkes, Bakesbangpol, DLH, dan PUPR,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan melalui proses panjang sejak 2021 lalu. Seperti melakukan edukasi, sosialisasi, hingga eksekusi.

“Kami tidak seenaknya lakukan penertiban, ada banyak pertimbangan. Apalagi harus menyiapkan tempat lain sebelum dipindah, kami juga kasih peringatan satu sampai tiga, setelah itu baru ditertibkan,” lanjutnya.

Suaidi menyebut, tujuan dilakukan penertiban lapak pedagang Pasar Srimagunan itu untuk memberikan akses kenyamanan warga dan memperindah tata kota Sampang. Sementara, lanjut dia, yang dilakukan penertiban hanya di ruas Jalan Cendrawasih dan Sikatan.

Baca juga:  Protes Tindakan Aparat, PMII Demo Mapolres Sampang

Sementara, lapak milik pedagang yang ditertibkan langsung diangkut ke kantor Satpol PP dan sebagian diangkut sendiri oleh pemiliknya. “Jadi teman-teman pedagang yang merasa lapaknya hilang bisa ke kantor satpol PP. Kami fasilitas jika ada pedagang meminta diangkut lapaknya, kami pasti bantu angkut ke Pasar Deg-gedeg,” kata Suaidi.

Menurut dia, jika ada kehilangan barang dagangan, bukan menjadi tanggungjawab petugas. Sebab, sebelum dilakukan penertiban sudah ada informasi kepada para pedagang. Bahkan ketika hendak ditertibkan, pedagang diberi waktu 30 menit untuk mengemasi barang-barang sebelum digusur.

“Kami tidak bisa bertangungjawab, karena sehari sebelum ditertibkan sudah dikasih tahu. Jadi kami kasih waktu bagi pedagang untuk angkut barang dagangannya dengan baik dan ramah,” tegasnya.

Sementara, Rumsiyah, 60, pedagang asal Kecamatan Omben mengaku tidak terima direlokas. Sebabi akan berakibat pada minimnya pendapatan yang dihasilkan.

“Di Pasar Deg-gedeg lokasinya agak sempit, apalagi saya harus berangkat dari rumah jam 12.00 malam untuk bisa jualan di pasar itu,” katanya.

Dia mengaku berjualan di Pasar Srimangunan sudah hampir 10 tahun lebih dengan pendapatan per hari sekitar Rp 300 ribu. “Apalagi di Pasar Deg-gedeg hanya bisa jualan dari Pukul 02.00 sampai 07.00 pagi. Jadi pelanggan di sana sedikit,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto