Sekda : Penghuni Rumdin di Sampang Harus Membuat Surat Pernyataan

Rumdin Sampang
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiawan. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Meski pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang memberi perpanjangan waktu menempati rumah dinas (Rumdin) di sepanjang jalan Syamsul Arifin, rupanya para penghuni yang terdiri dari abdi negara itu tetap diminta membuat surat pernyataan. Pihak penghuni rumdin wajib membuat pernyataan kesanggupan mengosongkan rumdin yang ditempatinya tersebut, manakala pemerintah setempat membutuhkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan. Ia menegaskan, bahwa perpanjangan waktu yang diberikan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan tenggang waktu kepada para penghuni, agar dapat mencari tempat tinggal baru.

“Karena lokasinya akan digunakan sebagai perluasan kawasan ekonomi,” katanya saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Selasa (22/12) di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sampang tersebut mengatakan, batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dengan syarat para penghuni rumdin dimaksud untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwa bersedia dan sanggup mengosongkan rumah dinas guru apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Berita Soal Rumdin

“Tentunya setelah ada surat pemberitahuan batas waktu pengosongan dari pemerintah daerah,” terangnya.

Baca juga:  111 Pj Kades di Sampang Akan Dievaluasi, Sekda: Kami Sudah Siapkan Mekanismenya

Ditanya terkait biaya ganti rugi antara penghuni lama dengan penghuni baru dengan jumlah yang bervariatif, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 60 juta, pria yang karib disapa Wawan tersebut mengatakan hal itu di luar kewenangan Pemkab Sampang dan di luar ketentuan. (Baca juga: Soal Rumdin Guru di Sampang yang Akan Dibongkar Pemerintah, Penghuni Rugi Puluhan Juta)

“Kalau itu ada yang pasti itu di luar ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang H. Nor Alam menjelaskan, perpanjangan waktu untuk pengosongan rumdin tersebut akan dilakukan sampai Pemkab Sampang membutuhkan. Namun kapan akan dibutuhkan pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti.

Lanjut Noer Alam, pihaknya akan melakukan pemberitahuan kepada para penghuni, khususnya paguyuban rumah dinas guru di Jalan Syamsul Arifin apabila sewaktu-waktu rumah dinas tersebut dibutuhkan dan ditertibkan.

“Sebulan sebelum itu kami akan edarkan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkasnya. (RIF/MH)


Baca tulisan menarik lainnya Arief Tirtana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto