Soal Penertiban Rumdin di Sampang, Paguyuban Minta Audensi ke DPRD, Guru: Kemana Kami Akan Tinggal

Rumdin Guru Sampang
Surat permohonan audensi yang dikirim Paguyuban Warga Perumahan Guru Jalan Syamsul Arifin kepada DPRD. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Paguyuban warga perumahan guru melayangkan surat permohonan audensi. Surat yang ditujukan kepada DPRD Sampang guna membahas tentang pengosongan rumah dinas (Rumdin) guru atau kepala sekolah (Kasek) yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut, paguyuban rumah guru yang merupakan penghuni rumdin di Jalan Syamsul Arifin, meminta legislatif menghadirkan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang.

Salah satu anggota paguyuban inisial S mengatakan, keputusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang dalam penertiban pengosongan rumdin yang ditempatinya itu sangat mendadak. Pasalnya, tidak ada sosialisasi kepada pihaknya, baik dari Disdik maupun BPKAD.

“Dengan waktu yang sangat singkat ini kami belum mendapat gambaran kemana kami akan tinggal selanjutnya,” ujar guru yang mengabdi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, Ahad (6/12).

Dengan berkirim surat permohonan audensi ke DPRD Sampang, pihaknya menaruh harapan supaya Pemkab bisa mengkaji ulang keputusan pengosongan rumdin tersebut. “Kalaupun tetap akan dilaksanakan, setidaknya ada kebijakan,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan inisial R. Dia mengatakan, para guru yang menempati rumdin tersebut menyadari, jika tempat tinggal yang ditempatinya tersebut merupakan aset milik pemerintah.

Namun demikian, dia meminta pemerintah agar mengkaji ulang tentang keputusannya tersebut. Dia berharap pemerintah bisa meringankan beban para guru saat keluar dari rumdin tersebut.

Baca juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang Lakukan Medical Check Up

“Kami berharap keputusan itu dapat dikaji ulang, atau ada kebijakan lainnya yang lebih baik untuk meringankan beban kami saat keluar dari tempat ini,” ujarnya.

Dia mengaku kaget saat mendengar tentang pengosongan rumdin. Menurutnya pemerintah terlalu mendadak mengeluarkan keputusan. Apalagi keputusannya mutlak dari bupati Sampang.

“Bupati Sampang itu orang baik dan bijaksana, beliau juga sempat menjalani perjuangan dan tahu rasanya hidup susah, jadi saya tidak yakin bapak bupati akan setega ini,” tandasnya.

Ketua DPRD Sampang : Keluhan Mereka Kami Tampung
DPRD Sampang
Ketua DPRD Sampang Fadol. (FOTO: Shutterstock MI)

Sementara itu, ketua DPRD Sampang Fadol membenarkan perihal surat permohonan audensi yang dikirim oleh paguyuban warga perumahan guru Jalan Syamsul Arifin tersebut. Dalam surat tersebut, penghuni rumdin tersebut meminta legislatif menghadirkan Disdik dan BPKAD pada Senin (7/12) besok.

Fadol menyampaikan, dalam hal ini pihaknya hanya bisa memfasilitasi permohonan yang menjadi keluhan pihak paguyuban. Usai itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membangun komunikasi dengan Pemkab Sampang.

“Sudah sewajarnya kami memfasilitasi mereka, apa saja yang menjadi keluhan mereka pasti akan tetap kami tampung. Langkah apa nanti akan kami ambil tergantung hasil audensi besok,” pungkasnya.

Pemerintah Beri Waktu Sampai 15 Desember, Rumdin Harus Kosong
Rumdin Guru
Rumdin milik Pemkab Sampang di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan. (FOTO: RIF/MI)

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sampang akan menertibkan rumdin yang berada di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota. Ada sebanyak 35 rumdin yang bakal ditertibkan dan 14 diantaranya terancam dibongkar.

Baca juga:  Tangkal Radikalisme, MUI Sampang Usulkan DPRD Buat Perda

“Yang dibongkar adalah yang berada di sebelah barat pasar Margalela, sementara yang 21 depan SMKN 2 Sampang hanya untuk penertiban izin penghunian,” kata Kabid Aset BPKAD Sampang Bambang Indra Basuki, Sabtu (3/12) lalu.

Berdasarkan surat edaran Bupati Sampang melalui Sekda, pemerintah memberi waktu pengosongan rumdin paling lambat tanggal 15 Desember 2020. Pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut, para penghuni rumdin harus menyerahkan kunci kepada Disdik Sampang.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta penghuni rumdin tersebut, sebelum rumah dikosongkan tanggungan yang menjadi kewajibannya sudah harus dilunasi. Seperti tagihan listrik, air dan telepon. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto