maduraindepth.com – Warga Madura, khususnya di Kabupaten Sampang yang hendak bepergian ke Surabaya harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar terbebas dari penyekatan tes rapid antigen, baik yang hendak menyeberang jembatan Suramadu dan pelabuhan Kamal.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Agus Mulyadi mengatakan, pemberlakuan SIKM itu guna mengakomodir masyarakat, khususnya warga Madura yang setiap hari pulang pergi ke Surabaya untuk bekerja dan berjualan.
Agus menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa langsung datang ke kantor kecamatan setempat untuk mendapat SIKM secara gratis.
“Iya hanya diberlakukan bagi warga yang pulang pergi ke Surabaya untuk bekerja dan berjualan,” terang Agus Mulyadi, Rabu (23/6).
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM:
1. Surat Pengantar dari RT
Surat pengantar dari RT ini fungsinya untuk memastikan pemohon benar-benar pedagang dan pekerja untuk mendapat rapid tes gratis di Puskesmas setempat.
2. Datang ke Puskesmas
Surat pengantar dari RT itu kemudian diserahkan kepada pihak Puskesmas. Setelah hasil rapid tes keluar, maka pemohon bisa mengajukan pengantar ke kelurahan, dengan catatan hasilnya negatif.
3. Pengantar dari Kelurahan
Pemohon yang sudah melakukan rapid tes antigen di Puskesmas dan hasilnya negatif, maka selanjutnya mendatangi kelurahan setempat untuk mengajukan surat pengantar ke kecamatan.
4. Datang ke Kecamatan dan Ambil SIKM
Surat pengantar dari kelurahan yang sudah diterima pemohon kemudian diserahkan ke kecamatan. Setelah itu pemohon bisa mendapatkan SIKM di kecamatan setempat secara gratis dan bisa melakukan perjalanan.
Camat Sampang: Ada yang Non Gratis
Sementara itu, Camat Sampang Yudhi Adidarta Karma menegaskan, SIKM gratis itu hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki kepentingan tiap hari ke Surabaya. Seperti para pedagang dan pekerja.
Sementara mereka yang tidak masuk dalam kategori pedagang dan pekerja, maka akan dikenakan tarif alias dipungut biaya pada saat menjalani rapid tes antigen di Puskesmas.
“Jadi ada yang gratis dan ada yang non gratis, soal ini yang lebih paham pihak Puskesmas dan Dinkes,” terang Yudhi.
Untuk pengurusan surat-surat baik dari kelurahan maupun kecamatan, Yudhi menjamin hal itu bisa didapat oleh masyarakat secara gratis.
“Kalau di tingkat RT saya kurang paham, apakah gratis atau tidak, mungkin ada cuma biaya photo copy atau administrasi saja,” ujarnya.
Yudhi mengungkapkan, sejak Selasa (22/6) sebenarnya sudah ada yang mengajukan permohonan SIKM. Namun pihaknya menolak dengan alasan belum ada instruksi.
Sejak hari Rabu (23/6) kemarin, dia menyatakan bahwa pihaknya di kecamatan sudah siap menerima pelayanan SIKM. “Kami siap, insya Allah,” tutupnya. (Alim/MH)