maduraindepth.com – Moh Amiruddin mantan Kepala Bapemas tahun 2016 yang namanya disebut dalam testimoni Junaidi, mantan camat Kedungdung terpidana kasus fee dana desa (DD) yang bebas pada 9 Maret lalu, membenarkan jika ada rapat bersama para camat se kabupaten Sampang sebelum kasus fee terungkap.
Rapat tersebut ujar Amir, tidak membicarakan masalah fee melainkan program kerja dari anggaran DD/ADD TA 2016.
“Tidak ada pembahasan tentang penarikan fee DD saat itu, dalam pertemuannya murni membahas tentang progres kerja dan administratif pekerjaan,” ujar Amiruddin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Senin (11/3/2019).
Amir mengungkapkan, saat itu dia tidak mengetahui kalau ada organisasi paguyuban camat. Karena yang dia ketahui hanyalah Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang dipimpin Abdullah Hidayat atau Wakil Bupati Sampang saat ini. Meski demikian pihaknya mengakui adanya pertanyaan dari jaksa penuntut umum soal penyetoran fee DD dalam persidangan.
“Dua kali saya dipanggil, pertama di Polda Jatim, yang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya, saya sudah berkata apa adanya kalau tidak ada penarikan fee DD,” jelasnya.
Seperti diketahui, kemarin (11/3/2019), Junaidi mantan Camat Kedungdung yang telah bebas dari penjara 9 Maret 2019 membuat testimoni alur kasus fee yang menjerat dirinya hingga dipecat dari abdi negara bahwa ada penarikan sebesar 7,5 persen dalam pencairan DD yang dilakukan secara terstruktur, dimana 4 persen untuk camat, sedangkan 3,5 persen untuk kabupaten.
“Awalnya Polda Jatim mengatakan di media akan ada tersangka baru, tapi hingga saya bebas dari penjara kasus itu lenyap,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan fakta dan bukti lain serta saksi kunci jika kasus ini dibuka lagi. “Semua camat saya rasa tahu tapi pura-pura tidak tahu menahu,” tegasnya.
Dalam kasus OTT yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Sampang, Senin (5/12/2016) silam, petugas mengamankan satu orang tersangka, yaitu Kasi PMD kecamatan Kedungdung, Sampang, almarhum H Kun Hidayat bersama barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar. Sementara Camat Kedungdung Ahmad Junaidi ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus tersebut. (mi – red/wa)