Viral Video Saksi Prabowo – Sandi Dikeroyok Polisi, KPU Sampang: Itu Tidak Benar

Emosi, salah seorang mengambil kursi berbahan plastik dan dibanting pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sampang berlangsung, Kamis (2/5/2019) malam.

maduraindepth.com – Dua hari terakhir ini, sebuah video tentang pemukulan saksi Capres-cawapres 02 di Sampang mendadak viral. Video yang tengah hangat diperbincangkan publik itu, mendapat tanggapan dari KPU Sampang.

Diketahui, video dengan judul “SAMPANG: Saksi Prabowo-sandi “Diduga Dikroyok Polisi” Karena Memprotes Ada Kecurangan PEMILU !!” itu diunggah pada Kamis, 2 Mei 2019.

banner auto

Saat ini, video tersebut sudah ditonton sebanyak 855 ribu netizen.

Komisioner KPU Sampang, Ach. Ripto mengatakan, video yang diunggah oleh akun Rolis Sanjaya di kanal YouTube itu tidak benar jika dikatakan saksi dari Capres – Cawapres 02 dikeroyok oleh Polisi.

“Kejadian yang sebenarnya bukan seperti itu, saya punya video lengkapnya,” jelas Ach. Ripto kepada maduraindepth.com saat menanggapi video yang diunggah akun Rolis Sanjaya, Sabtu (4/5/2019).

Menurut Ach. Ripto, video yang beredar di YouTube itu hanya sepotong-sepotong. Sementara fakta di lapangan, tidak ada pengeroyokan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap saksi dari Prabowo – Sandi.

Akan tetapi, petugas keamanan itu, kata Ach. Ripto, hanya mengamankan proses rekapitulasi yang sedang berlangsung.

“Video yang beredar di YouTube itu tidak utuh, sepotong-sepotong dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sampang, pada Kamis (2/5) malam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ach. Ripto menjelaskan kronologi kejadian yang berujung ricuh itu.

Baca juga:  Aisyah: Keterlibatan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu Masih Minim

“Pada saat proses penghitungan, saksi 02 tidak puas dengan apa yang sudah KPU berikan,” terangnya sambil menunjukkan video lengkap yang dimilikinya kepada maduraindepth.com.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, jika ada keberatan dari saksi pihaknya meminta untuk menyampaikan langsung.

Akan tetapi ketika saksi meminta C 1 Plano Desa Ombul dan Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung dibuka, pihaknya tidak memperkenankan. Sebab, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai di tingkat Kecamatan. Bukan di tingkat Kabupaten.

Sementara itu, DA 1 Plano sudah dibuka. Namun mereka tidak puas.

“Tapi saksi tetap tidak terima, sampai saksi ini marah-marah,” ucapnya.

Sehingga pada saat itu, sambung dia, ada saksi dari pasangan calon presiden 01, meminta waktu untuk berbicara. Ketika saksi itu berbicara, langsung ditanggapi oleh saksi 02.

“Ketika saksi itu berbicara, langsung ditanggapi begitu saja sampai marah. Bahkan mau memukul. Mengambil dan menendang kursi. Akhirnya diamankan oleh pihak keamanan. Itu kejadian yang sebenarnya. Jadi bukan sepotong-potong seperti yang beredar di YouTube itu,” ungkapnya. (MH/mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto