Protes Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kopri PMII Demo Polres Sampang

Demo: Aktivis Kopri PMII Sampang protes penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis (24/9). (AW/MI)

maduraindepth.com – Puluhan aktivis Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Kopri PMII) Sampang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres setempat, Kamis (24/9). Massa memprotes penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dinilai sangat lamban.

Koordinator aksi, Raudatul Jannah mengatakan kasus pencabulan terhadap Bunga (14) warga Kecamatan Torjun telah berjalan 9 bulan. Namun, baru 1 pelaku yang berhasil diringkus polisi.

banner auto

“Dengan peristiwa ini polisi terkesan melakukan pembiaran dan lelet dalam melakukan penangkapan terhadap sisa pelaku,” ucap Ketua Korp PMII (Kopri) Sampang ini.

Menurutnya, UU nomor 35 tahun 2014, pasal 59 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa pemerintah daerah dan lembaga lainnya harus bertanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap anak. “Dan ini sudah tidak diindahkan lagi oleh Polres Sampang,” tegasnya.

Pihaknya mendesak Polres Sampang tegas dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kota Bahari. “Kepada Kapolres Sampang segera tangkap seluruh pelaku dalam waktu cepat,” katanya.

Selain itu, kata Raudatul Jannah, Kopri PMII Sampang juga meminta pihak kepolisian menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada keluarga korban dan Kopri PMII setiap tiga hari.

“Polisi juga harus mempublikasikan nama dan foto pelaku yang belum tertangkap dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang Abdul Hafidz menyatakan, kasus tersebut tetap menjadi tanggung jawab kepolisian. Pihaknya siap menangkap semua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan untuk pelaku yang saat ini berstatus DPO, menurut Abdul Hafidz, butuh waktu untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:  Ibu Korban Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Kasus ini sudah ada 2 orang yang kami proses. Ferdi sudah vonis, dan HN masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto