Usai Periksa SKK Migas dan KKKS, Ini Laporan BPK RI

Pimpinan VII BPK RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat SKK Migas, Selasa (20/9). (Foto: IST)

maduraindepth.com –  Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa (20/9). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Laporan itu diserahkan kepada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau. Termasuk entry meeting pemeriksaan pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan BP Berau Ltd.

banner auto

Dalam sambutannya, Anggota VII BPK RI, Hendra Susanto menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi belanja operasional SKK Migas dan pengelolaan aset KKKS. Juga, PNBP migas tahun anggaran 2021.

“Ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Hendra, pemeriksaan atas proyek dan rantai suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait. Pemeriksaan kepatuhan dimaksud yakni kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai.

Hendra menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh SKK Migas dan KKKS. Meski demikian, pihaknya menyimpulkan jika pengelolaan belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset KKKS dan PNBP migas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Lampaui Rata-Rata Global, SKK Sebut Investasi Hulu Migas Meningkat 13 Persen di 2023

“Serta pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pada KKKS Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kontrak/perjanjian dalam semua hal yang material,” jelas Hendra.

Atas hasil tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada SKK Migas dan KKKS. Mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, BPK RI meminta SKK Migas dan KKKS untuk dapat menyelesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP itu diberikan sesuai pasal 20 ayat (3) UU nomor 15/2004.

Diterangkan, tugas BPK RI tidak berhenti setelah LHP diserahkan. Melainkan akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. BPK RI berharap SKK Migas dan KKKS berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

“Untuk menjamin rekomendasi ditindaklanjuti, akan dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan,” terangnya.

BACA JUGA: Kejar Target Produksi Migas 2022, SKK Migas Tawarkan Bantuan ke 15 KKKS

Hendra menambahkan, BPK RI akan melaksanakan tiga pemeriksaan. Meliputi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengembangan lapangan gas unitisasi Jambaran–Tiung Biru.

Termasuk pemeriksaan pendahuluan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas wilayah kerja (WK) West Madura Offshore. Serta, pemeriksaan pendahuluan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas WK Berau, Muturi, dan Wiriagar (LNG Tangguh).

“Pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas unitisasi Jambaran–Tiung Biru ditujukan untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha hulu migas,” tutur Hendra.

Baca juga:  Curi Sapi Limusin, 2 Warga Omben Diringkus Polisi

Sedangkan pemeriksaan pendahuluan pada WK West Madura Offshore dan LNG Tangguh ditujukan untuk memperoleh data dan informasi. Tujuannya, dalam rangka penyusunan dan pengembangan program pemeriksaan terinci untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap kontrak kerja sama dan peraturan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya bersama KKKS senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti. Termasuk mengklarifikasi hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK RI sesuai tata waktu yang telah ditetapkan.

“Hal ini merupakan wujud nyata kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan operasi pada kegiatan usaha hulu migas,” ujar Dwi.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Pimpinan VII BPK RI yang telah menugaskan tim BPK untuk pemantauan/pemutakhiran tindaklanjut, yaitu pada Juli hingga Agustus 2022 yang lalu. Pembahasan-pembahasan tentang pemantauan dan pemutakhiran atas tindak lanjut LHP BPK RI yang terkait SKK Migas dan para KKKS dapat kami sampaikan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto