maduraindepth.com – Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Bangkalan. Upah minimum kabupaten (UMK) di Bangkalan bakal naik di 2023. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) mengumumkan, hasil rapat bersama dewan pengupahan terkait UMK di Kota Dzikir dan Shalawat akan naik.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenagakerja (Jamsostek) Titin Suhartini menyampaikan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan rapat. Hasilnya, UMK Bangkalan 2023 akan diajukan kenaikan sebesar 8 persen.
“Kami setuju akan menaikkan sebesar 8 persen. Sebelumnya UMK Bangkalan Rp 1.956.773. Tahun depan, dengan usulan 8 persen akan menjadi Rp 2.113.315,” jelasnya saat dikonfirmasi maduraindepth.com di kantornya, Selasa (29/11).
Titin menjelaskan, kenaikan itu masih berupa usulan. Belum ada penetapan. Menurut dia, hasil rapat antara Disnaker dengan dewan pengupahan tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan persetujuan.
Dia menambahkan, jika tidak ada kendala, keputusan mengenai usulan kenaikan UMK itu akan diumumkan akhir tahun. Tepatnya Rabu, 7 Desember 2022.
“Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sudah menandatangani persetujuan kenaikan tersebut. Cuma keputusan akhirnya ada di Gubernur,” kata Titin.
Jika UMK sudah ditetapkan oleh gubernur, lanjut dia, pihaknya akan menyosialisasikan ke semua perusahaan di Bangkalan. Semua perusahaan harus mematuhi ketentuan UMK tersebut.
”Kecuali perusahaan kecil, upah menyesuaikan. Perusahaan besar harus ikut UMK,” tegasnya. (RM/*)