maduraindepth.com – Kabar baik untuk para pekerja dengan upah minimum kabupaten (UMK) di Bangkalan. Pasalnya, per 1 Januari 2023, upah bagi para buruh di Kota Dzikir dan Shalawat naik menjadi 10 persen dan menempati urutan kedua UMK tertinggi di Madura setelah Sumenep.
Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bangkalan, Titin Suhartini menyampaikan, Kenaikan 10 persen yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) tidak sesuai dengan yang di ajukan oleh pihaknya.
Titin menjelaskan, Disnaker dan Dewan Pengupahan Bangkalan sepakat mengajukan kenaikan UMK 2023 sebesar 8 persen. “Tadi malam sekitar jam 00.00, Rabu (7/12), Gubernur mengumumkan hasil ajuan dari 38 Kabupaten di Jatim. Dari 8 persen yang diajukan oleh Bangkalan, di setujui Gubernur jadi 10 persen,” tuturnya kepada maduraindepth.com, Kamis (8/12).
Mengenai besaran UMK tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rapat kordinasi bersama Dewan Pengupahan Bangkalan. Sebelumnya, UMK Bangkalan Rp 1.956.773. Dengan adanya kenaikan upah itu menjadi Rp 2.152.450.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pekerja dengan gaji UMK, dan semoga Dewan Pengupahan Bangkalan bisa menerima dan menyetujui. Kami Disnaker hanya menjembatani,” ucapnya.
Dia menghimbau, semua perusahaan kategori menengah ke atas di wilayah Bangkalan mematuhi ketetuan UMK yang akan berlaku awal 2023 itu. Selain ditetapkan Gubernur Jatim, menurut dia para pekerja sangat berharap kenaikan gaji UMK tersebut.
“Gubernur mungkin menaikkan jadi 10 persen karena tuntutan buruh,” tutupnya. (RM/*)