Tuding Ada Kecurangan Pemilu, Sejumlah Ulama di Sampang Geruduk Kantor KPU

Pemilu kpu sampang
Ketua KPU Sampang menemui para ulama saat protes dugaan kecurangan Pemilu. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Sejumlah ulama mengatasnamakan Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) di Sampang datangi kantor KPU setempat, Rabu (28/2). Kedatangan para kiyai dan santri itu untuk menuntut dan menolak hasil Pilpres dan Pileg yang dituding curang di Kota Bahari.

Dalam aksi itu, puluhan santri membentangkan tulisan kekecewaan dan penolakan hasil suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang. Bahkan massa aksi juga membawa replika keranda sebagai wujud matinya demokrasi di Sampang.

“Kami menyampaikan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis (TSM), dan masif. Kami serius sudah melaporkan ke Bawaslu Sampang, sebanyak delapan laporan, karena kita mengungkap kecurangan yang TSM,” kata KH Djakfar Shodiq, Sekretaris FPPJ.

Selain mengungkap soal kecurangan saat pencoblosan, pihaknya juga menolak dan mendesak agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Sementara, lanjut KH Jakfar Sodik menyebutkan, dugaan kecurangan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Camplong dan Banyuates.

“Itu banyak, makanya kami pertanyakan kenapa tokoh Blater masuk seenaknya di TPS. Dibuktikan dengan adanya video dan foto yang viral, dan kami desak agar dilakukan PSU,” kata KH Jakfar.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyambut baik aspirasi yang disampaikan para kiyai itu. Pihaknya menilai itu sebagai aspirasi dan masukan, dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024 di kota bahari.

Baca juga:  Pada Tahun 2021 Pamekasan Madura Jadi Tuan Rumah MTQ

“Aksi ini secara tidak langsung sebagai bahan evaluasi KPU,” ujarnya.

Soal desakan dan permintaan agar dilakukan PSU di sejumlah TPS? Menurut dia permintaan itu sudah disampaikan sesuai regulasi. Mulai dari hasil pencermatan internal KPU atau rekomendasi Bawaslu, paling lambat 10 hari setalah pelaksanaan pemungutan suara.

“Sekitar 24 Februari lalu sudah dilaksanakan, jadi tidak mungkin PSU dilakukan lagi dan tidak memungkinkan, karena sesuai amanah mahkamah konstitusi,” terangnya.

Kemudian dari ketentuan itu, KPU sudah menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada para kiyai, dari hasil pembahasan itu para kiyai menerima serta memahami aturan yang ada.

“Kami jelaskan fakta yang terjadi, seperti di desa gunung kesan yang diduga tidak dicoblos, lalu kasus di desa karang Penang Oloh. Kami juga lakukan pemilihan lanjutan,  dan kasus di sejumlah desa lain, sesuai regulasi sudah kami lakukan. Intinya KPU melaksanakan pemilu sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *