maduraindepth.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 menuai protes. Ribuan warga yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Melawan (KORAMEL) menggelar unjuk rasa ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Kamis (5/12).
Ribuan massa aksi tersebut, berasal dari berbagai lapisan. Mulai dari kalangan pemuda, mahasiswa hingga masyarakat umum lainnya. Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan protesnya atas pelaksanaan Pilkada kali ini yang diduga terdapat banyak pelanggaran dan kecurangan.
Korlap Aksi, Kiai Ali Faruk menyampaikan bahwa Pilkada Sumenep 2024 dinilai telah mencederai nilai demokrasi. Bahkan, momentum pemilihan tersebut dianggap darurat demokrasi.
Berdasar yang dia sampaikan, praktik politik uang banyak terjadi di lapangan. Bahkan, pelakunya diduga melibatkan oknum aparatur pemerintah desa yang sekaligus menjadi tim sukses (timses) pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 02.
“Saatnya kami bertindak untuk menyelamatkan demokrasi di Sumenep. Banyak praktik curang seperti politik uang dan keterlibatan aparat desa yang merugikan salah satu paslon,” ungkapnya saat berdemonstrasi di Kantor Bawaslu Sumenep.
Melalui unjuk rasa itu, KORAMEL membawa sejumlah tuntutan. Meliputi, tuntutan agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 02 didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan. Selain itu, massa aksi juga mendesak agar sejumlah oknum yang disinyalir terlibat melakukan kecurangan untuk segera ditindak tegas.
Tuntutan selanjutnya, yaitu meminta agar oknum kepala desa (kades) yang diduga menjadi timses pemenangan paslon untuk diproses hukum pidana. Bahkan, massa aksi juga mendesak Bawaslu Sumenep untuk bersikap tegas dalam memproses hukum semua dugaan pelanggaran pilkada.
Salah satu Pengacara Sulaisi Abdurrazaq turut menyampaikan orasi dalam aksi itu. Dia menyebutkan, bahwa selama ini sudah banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilayangkan ke Bawaslu Sumenep.
Salah satu laporannya, lanjut dia, yaitu terkait Cabup Sumenep Nomor Urut 02 yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara. Cabup Sumenep 02, disinyalir membagikan anggaran pemerintah sebagai alat pemenangan dirinya sendiri pada kontestasi Pilkada 2024.
“Pada masa tenang, ia (Cabup Sumenep 02) mebagikan uang pemerintah kepada masyarakat Batang-Batang. Ada bantuan BPJS dan KUSUKA. Itu bagi kami adalah pelanggaran, melanggar undang-undang,” katanya.
Dalam laporan yang dilayangkan, Sulaisi mengaku telah menyertakan enam alat bukti. Yaitu berupa dua bukti video rekaman saat Cabup Sumenep 02 membagikan bantuan pemerintah. Kemudian, dua video dari saksi laporan. Sedangkan sisanya, yaitu bukti video pengakuan dari penerima bantuan.
“Semua sudah lengkap. Dinilai kurang cukup bukti, kami tambahkan satu bukti lagi, dan hingga saat ini belum ada tanggapan yang berarti,” ujar Sulaisi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menemui massa aksi. Menurutnya, semua tugas yang menjadi kewenangannya telah dilakukan dengan maksimal.
“Jika ada yang belum puas atas kinerja kami, misal ada permasalahan yang perlu diluruskan, silahkan ajukan ke pengadilan tinggi, ke mahkamah pengadilan,” katanya. (bus/*)