Tolak Cinema Mall, FPI Pamekasan Demo DPRD

Cinema Mall Pamekasan
Ratusan massa yang tergabung dalam FPI dan LPI Pamekasan mendesak pemerintah kabupaten menutup cinema mall di Kota Gerbang Salam karena dianggap menjadi sarang maksiat. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD setempat. Demonstran memprotes dan menolak keberadaan Kota Cinema Mall (KCM) di Kota Gerbang Salam tersebut.

Demonstrasi berlangsung pada Jum’at (14/2/2020) kemarin. Keberadaan KCM di Kota Gerbang Salam itu ditolak keras oleh para demonstran. Alasannya, KCM yang berdiri di Jalan Raya Sentol, Pademawu, Pamekasan tersebut berpotensi akan menjadi sarang maksiat.

Dalam aksi menolak KCM tersebut, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam tidak menemui demonstran. Mereka hanya ditemui oleh Wakil Bupati (Wabup) Raja’e, Sekdakab Totok Hartono dan Wakil DPRD Hermanto.

Saat berorasi, koordinator lapangan (Korlap) KH. Abdul Aziz mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberi izin mendirikan KCM. Bahkan, dia menyebutkan jika keberadaan KCM tersebut dapat mengundang maksiat dan merusak generasi.

“Kami tidak ingin generasi kita itu rusak gara-gara ada hal maksiat masuk ke kota Gerbang salam ini. Maka dari itu kami timbul tanda tanya kepada pemerintah, kenapa bisa diizinkan ada kegiatan yang bisa mengundang maksiat ada di Pamekasan,” ucapnya.

Dia juga mengancam pemerintah setempat. Jika gedung bioskop tersebut dibiarkan tetap beroperasi, maka para demonstran akan melakukan tindakan anarki.

“Apakah gedung bioskop yang beralamat di Jalan Sentol, Kecamatan Pademawu itu mau dibakar atau mau rusak. Jadi pada dasarnya kami kurang setuju dengan adanya Kota Cinema Mall di Kabupaten yang berslogan Gerbang Salam ini dan kami meminta kepada pemerintah untuk menutupnya,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Nabi Muhammad, FPI Pamekasan Tuntut Sukmawati Dipenjara

Wabup Pamekasan: Pemerintah Pusat Beri Izin

Sementara itu, Wabup Pamekasan, Raja’e menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan keberadaan KCM tersebut kepada para kyai di Kota Gerbang Salam. Apalagi, pendirian KCM di Pamekasan sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.

“Yang pertama kami telah menjelaskan kepada para Kiyai bahwa KCM itu sudah mempunyai izin secara OSS. Jadi itu artinya pemerintah pusat sudah memberikan izin untuk KCM ada di Pamekasan dan memenuhi syarat, sehingga dengan demikian kami pemerintah sudah mengkaji secara utuh,” ungkapnya.

“Karena, apabila kami mengambil langkah yang salah tentang KCM ini, bisa-bisa kami dikenakan sanksi yang lumayan berat dan hal itu kami mohon juga diperhatikan oleh masyarkat Pamekasan,” pungkasnya. (RUK/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto