Komisi V DPR RI Himbau Bupati Bangkalan Bentuk Regulasi Perpres 80 Tahun 2019

Anggota Komisi V DPR RI Saifudin saat berbicara dalam acara podium terbuka di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin menghimbau Bupati Bangkalan membentuk regulasi (perda) dalam menyambut Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Pasalnya, menurut dia tanpa piranti hukum, Perpres tersebut tidak bisa dieksekusi.

Syafiuddin menyarankan, pihak eksekutif di Kabupaten Bangkalan agar secepatnya bersinergi dengan legislatif guna membahas tata ruang terkait Perpres tersebut. “Sehingga di tahun 2021 agar anggaran bisa dieksekusi,” ujarnya, Senin (6/1/2020).

Menurut dia, Pulau Madura merupakan daerah terbelakang dalam sektor pertumbuhan ekonomi. Dikatakan, pihaknya berkomitmen akan membawa aspirasi masyarakat pulau garam ini.

“Dengan mendorong sepenuhnya melalui tugas dan kewenangan sebagai anggota Komisi V DPR RI serta memaksimalkan hak budgeting pada kementerian yang bertindak sebagai mitra,” paparnya.

Selain itu, dia berharap, agar di Perda tersebut dapat mengakomodir serta dapat memberikan ketentuan pasal yang tidak melupakan adanya agama dan budaya. “Sehingga agama dan budaya yang ada di Kabupaten Bangkalan ini, dalam menyambut Perpres Nomor 80 tahun 2019 tidak terkikis oleh perkembangan zaman”, ujarnya.

Disamping itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak semua komponen masyarakat untuk bersatu mempersiapkan diri dan menyambut dengan memaksimalkan peran, tugas dan fungsi dari masing-masing sektor terkait. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai suksesnya Perpres tersebut. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto