Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Kasus Pencatutan Foto Dokumen KCM

Kasus Pencatutan Foto
Kuasa hukum korban, Abdul Bari saat memberikan keterangan terkait tersangka pencatutan foto dan nama ulama. (FOTO: RUK/MI)

maduraindepth.com – Kasus pencatutan foto kiai dan pencemaran nama baik pada dukumen perizinan UKL/UPL bioskop Kota Cinema Mall (KCM) mulai ada pengembangan. Pasalnya, polres Pamekasan telah menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor LB-B/283/VIII/RES.1.9/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan dengan nama tersangka inisial HS (51) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

banner auto

Direktur LPH Pamekasan Abdul Bari mengatakan, tersangka diduga memalsukan dokumen perizinan KCM dengan mencatut nama dan foto KH. Ali Karrar Siraj Shinhaji dan KH. Fudholi Moh Ruham pada UKL-UPL KCM.

“Nama HS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen foto dan nama KCM,” kata Bari selaku kuasa hukum korban, Selasa sore (1/12) kemarin.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal kasus pemalsuan dokumen KCM hingga ada ketetapan hukum yang mengikat kepada tersangka. “Apakakah masih ada tersangka yang lain, itu menunggu hasil dari penyelidikan pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pihaknya masih dalam pendalaman kasus pemalsuan dokumen KCM pada tersangka.

“Sudah kami tetapkan tersangka dengan inisial SH. Selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto