maduraindepth.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep rutin melaksanakan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di 27 kecamatan se Kota Keris. Sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Plt Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Fardiansyah menjelaskan, sosialisasi itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat pajak. “Harapannya, masyarakat sadar atas wajib pajak bumi dan bangunan, karena ini merupakan salah satu pajak yang harus dilunasi oleh setiap wajib pajak,” paparnya, Jumat (14/7).
Fardiansyah menjelaskan, PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang. Pajak juga bertujuan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang yang berkesinambungan.
Selain itu, kata dia, adanya tunggakan pajak di Kabupaten Sumenep juga menjadi salah satu alasan dilaksanakannya sosialisasi rutin tersebut. Sehingga, diharapkan agar masyarakat melunasi tunggakan PBB yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Terlebih, terdapat berbagai layanan yang ditersedia untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. “Saat ini bayar pajak juga sangat mudah dan cepat. Bisa melalui Indomart atau Alfamart, ATM, OVO, tokopedia, Jconnect, dan Pos Indonesia,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI