Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Sumenep Terapkan Penghapusan Sanksi Administratif PBB

penghapusan sanksi administratif pbb sumenep
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menciptakan terobosan program untuk masyarakat. Salah satunya, berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan tersebut, didasari dengan Keputusan Bupati Sumenep, nomor 188/163/KEP/435.013/2024, tentang penghapusan sanksi administratif PBB perdesaan dan perkotaan tahun anggaran 2024. Regulasi ini, sudah ditetapkan serta diberlakukan mulai tanggal 20 Mei sampai 31 Desember 2024.

Seperti yang tertuang dalam keputusan bupati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB pedesaan dan perkotaan tersebut, berlaku selama tahun anggaran 2024. Sedangkan, sasarannya adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran atas tunggakan pajak selama masa penghapusan sanksi administratif.

Secara teknis, penghapusan sanksi administratif PBB ini, dilakukan secara sistem. Yaitu oleh badan atau instansi yang menangani untuk setiap nomor objek pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, kebijakan tersebut adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Harapannya, penghapusan sanksi administratif PBB perdesaan dan perkotaan itu dapat meringankan beban masyarakat untuk bayar pajak.

“Kesempatan ini, harus dimanfaatkan dengan baik. Jadi, semua wajib pajak, bisa melunasi tunggakan PBB tanpa harus dikenakan sanksi administratif,” ungkapnya, Kamis (6/6).

Menurutnya, dalam kondisi seperti sekarang, kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB dianggap sangat membantu. Karena, pertumbuhan perekonomian masyarakat harus dilakukan langkah stabilisasi.

Baca juga:  Pastikan Tak Ada Penjualan Kupon saat Hari H, Berikut Rute JJS Desa Pangarangan Bersama Spectra

Perekonomian di Kabupaten Sumenep Terus Meningkat Pasca Pandemi Covid-19

Diketahui, selama tiga tahun terakhir, kondisi perekonomian sedang mengalami tekanan kurang baik. Hal itu, disebabkan pandemi Covid-19. Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi di Sumenep hanya 2,19 persen.

Berikutnya, tahun 2022 naik menjadi 3,31 persen dan tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaiti 5,35 persen. Melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB, diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh bayar pajak.

“Paling tidak, ini bisa membangkitkan animo masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Bupati Fauzi menjelaskan, bahwa manfaat pembayaran pajak kan kembali kepada rakyat. Maka dari hal demikian, sebagai warga negara yang baik, harus tertib dalam membayar pajak.

“Bahkan, kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi mengatakan, program penghapusan sanksi PBB diprioritaskan untuk wajib pajak yang memiliki banyak tunggakan di tahun sebelumnya. Sebab, dia menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut berlaku surut.

“Bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB perdesaan dan perkotaan, maka dendanya dihapus,” ucapnya.

Dengan begitu, maka wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak. Faruk menambahkan, kebijakan dari Pemkab Sumenep ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Supaya, hal demikian dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Keris.

Baca juga:  Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Kacong Cebbing Bangkalan 2022

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Sekadar tambahan informasi, PAD Sumenep dari hasil pembayaran PBB tahun 2023, mencapai sebesar Rp 6 miliar. Sesangkan, pada tahun ini, PAD dari sektor PBB ditarget mencapai Rp 9 miliar. (bus/*)

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *