Pemungutan Pajak Libatkan Desa, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD

Pemungutan pajak desa pemkab sumenep
Suasana di Kantor Bupati Sumenep saat menggelar apel pagi beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan, yaitu dengan melibatkan peran pemerintah desa untuk memaksimalkan proses pemungutan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruq Hanafi mengungkapkan, peran aktif pemerintah desa sangat diperlukan. Bahkan, Pemerintah Kota Keris telah menyiapkan apreasiasi untuk pemerintah desa yang dianggap aktif mendukung proses pemungutan pajak daerah.

Apresiasi itu, yakni berupa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD). Tujuannya, adalah untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Sekaligus, mendorong penguatan struktur keuangan desa.

“Maka dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep mengimbau kepada semua pemerintah desa untuk lebih maksimal mendorong masyarakat agar patuh bayar pajak,” ungkapnya, Jumat (8/11).

Faruq menjelaskan, bahwa kebijakan pemberian DBH PDRD untuk pemerintah desa, berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 77, Tahun 2020. Seperti diterangkan di dalamnya, bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penerimaan pajak daerah kabupaten/kota untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

“Sesuai regulasi, alokasi anggarannya minimal sebesar 10 persen dari anggaran penerimaan pajak daerah,” terangnya.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, maka Kota Keris telah meneribitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024. Bahkan, di samping itu, juga dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330, Tahun 2024.

Baca juga:  Festival Tan-Pangantanan, Strategi Pemkab Sumenep Lestarikan Tradisi Lokal

“Melalui regulasi ini, maka semua aspek DBH PDRD Sumenep diatur. Mulai dari penghitungan alokasi, penyaluran, sampai penggunaan dana di tingkat desa,” tuturnya.

Alokasi DBH PDRD Sumenep yang disiapkan tahun ini cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Semua dana itu, akan diberikan kepada tiap pemerintah desa yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kota Keris.

“DBH PDRD ini, nanti dimasukkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” ucapnya.

Faruq berharap, alokasi DBH PDRD yang disalurkan oleh Pemkab Sumenep kepada masing-masing pemerintah desa, dapat dipergunakan dengan baik. Khususnya, untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa, serta memaksimalkan pelayanan publik.

“Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan bagi pemerintah desa,” ujarnya.

Maka dari itu, partisipasi pemerintah desa dalam mendukung pengelolaan pajak daerah harus makin ditingkatkan. Terutama, dalam hal pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Sejauh ini, lanjut Faruq, Bapenda Sumenep telah banyak menjalin kerja sama dengan pemerintah desa. Seperti, kerja sama sosialisasi, penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2, bahkan juga dalam proses pemungutan pajaknya.

“Saya berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, terus terjalin makin erat. Supaya, masyarakat bisa patuh bayar pajak,” ucapnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *