Tidak Hadir Dalam Sidang Kedua Kasus Kotak Suara, JPU: Kami Akan Menjemput Saksi

Suasana persidangan di PN Sampang soal kasus membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Robatal, Sampang.

maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akan menjemput para saksi kasus membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya dalam sidang kedua yang dilaksanakan pada Rabu (22/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang hanya dihadiri oleh satu orang saksi. Yaitu saksi dari pihak kepolisian.

banner auto

Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir dalam sidang kedua kali ini. Yakni Rois Ketua KPPS, Kosim Anggota KPPS dan Halim Pengawas TPS di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen menyatakan akan menjemput paksa terhadap saksi yang enggan hadir tersebut.

Sebelumnya, lanjut Anton, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang akan memberi keterangan.

“Sekarang yang hadir yaitu polisi yang mengamankan kotak. Tapi kami membutuhkan keterangan dari KPPS dan lain-lain yang pada saat kejadian kenapa kotak surat suara diambil. Tapi saksi tersebut tidak hadir,” tuturnya, Rabu, 22 Mei 2019.

Baca juga : Jalani Sidang Perdana, Pembawa Kabur Kotak Suara di Sampang Dijerat Hukum

Anton menegaskan, pihaknya akan mengupayakan kembali untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut.

“Bukan jemput paksa, tapi kami akan memfasilitasi dan bekerjasama dengan polisi untuk menjemput para saksi,” terangnya.

Baca juga:  Gelar Paripurna 2 Raperda Usulan, DPRD Sampang Minta Pemkab Serius Garap Peternakan

Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Yoyon menuturkan bahwa dua terdakwa Yusuf dan Ramadhon telah mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Bahkan terdakwa saat ini menerima semua keputusan hukum yang berlaku.

“Pada intinya peristiwa tersebut tidak ada unsur politik, hanya saja terdakwa hanya mengaku kesal saja. Dari terdakwa juga tidak ada saksi meringankan karena terdakwa sudah mengakui semua kesalahannya,” jelanya. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto