maduraindepth.com – Dua terdakwa kasus membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Yusuf dan Ramadhon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (21/5/2019).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim ketua PN Sampang I Gede Perwata.
Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Yusuf dan Romadhon didakwa dengan Pasal 517 Undang-Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah”, sebutnya.
Anton menjelaskan, persidangan untuk kasus ini akan dilaksanakan maksimal 7 hari. Karena kasus ini berbeda dengan pidana lainnya.
“Sidang akan dilanjutkan besok (21/5) dengan agenda lanjutan keterangan saksi,” ujarnya.
Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi menuturkan, pihaknya menghadiri persidangan ini untuk memberi keterangan kepada hakim terkait kasus membawa kabur kotak suara pada Pemilu 17 April lalu.
“Memberi sejumlah keterangan kepada hakim soal kasus bawa lari kotak suara 17 April lalu,” tutur Yunus Ali Ghafi yang juga status saksi dalam sidang ini.
Kata Yunus, dari enam saksi yang dipanggil Kejari Sampang hanya empat orang yang hadir dalam sidang perdana kasus tersebut.
“Kemarin Gakumdu yang dinahkodai oleh Kejaksaan sudah memanggil enam saksi yang akan bersaksi pada sidang perdana harini,” jelasnya.
Sementara enam orang yang sudah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perdana tersebut yaitu:
- Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Yunus Ali Ghafi.
- Komisioner Divisi Hukum KPU Sampang Syamsul Arifin.
- Polisi yang melakukan pengamanan di TPS tersebut, Anis
- Anggota KPPS, Kosim.
- Ketua KPPS Rois
- Pengawas TPS 13 Bapelle Halim. (MH/MI)