Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ketiga, Komisi III DPRD Pamekasan Usulkan PSBB

Ketua Satgas penangan Covid-19 Pamekasan, Totok Hartono. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Anggota tim komuniksi Satuan Tugas (Satgas) penanganan wabah Covid-19 Kabupaten Pamekasan, Madura, Sigit Priyono membernarkan adanya pasien ketiga yang terkonfirmasi positif corona. Satu diantaranya telah meninggal dunia pada Jum’at siang (20/3) lalu.

Sedangkan dua pasien lainnya, kata Sigit Priyono, masih dalam perawatan di ruang isolasi rumah sakit Slamet Martodirdjo, Pamekasan, Madura. Sementara pasien ketiga tersebut, merupakan seorang warga Pamekasan yang kesehariannya bekerja sebagai petugas haji di Kabupaten Sampang.

“Hasil swab dari laboratorium Kemenkes Jakarta, yang disampaikan melalui Dinkes Pemprov Jatim pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 jam 15:00 WIB, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4) kemarin.

Berdasarkan sebaran Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Ketua Komisi III DPRD setempat, Ismail dalam rapat paripurna mengusulkan, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai pandemi ini pemerintah harus tegas untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Saya kira cara memutus perkembangan Covid-19 ini, dengan cara PSBB seperti yang diatur oleh pemerintah no 21 tahun 2020, itu kuncinya,” ucapnya.

“Kerena percuma imbuan segala macam sementara aktivitas sosial masyarakat tetap seperti biasa,” tambah Ismail.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah harus tegas memberi kebijakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2O2O, tentang PSBB
dalam rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9)

Baca juga:  Seluruh Bacakades Sumenep Laksanakan Tes Kepemimpinan

“Jangan hanya persoalan ekonomi misalnya, pemerintah takut mengambil sikap untuk pembatasan sosial bersekala besar memang di situ ada konsekuensi,” jelasnya.

Konsekuensi yang dimaksud, menurut Ismail, pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar penduduk atau kebutuhan pokok masyarakat setempat. “Jangan lelet, jangan menunggu korban lalu pemerintah mengambil kebijakan,” tegasnya.

Sementara ketua Satgas Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, mengatakan akan mengkaji usulan PSBB tersebut. “Pesatnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Satu contoh pertimbangan sumberdaya, pangan misalkan, karena PSBB ini meliputi provinsi atau kabupaten. Bagaimana teknisnya, ini perlu kajian, usulannya kita kaji. Karena usulannya Kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur,” terangnya.

Sebagai langkah pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus terlebih dahulu mengumpulkan data untuk menentukan kebijakan PSBB. “Kita dimintai data, sekarang tentang data kecamatan dan desa, nanti kita tentukan. Apakah risikonnya tinggi atau sedang, jadi kita berdasarkan data,” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto