Tak Punya Ripparkab, Disporapar Pamekasan Akui Terkendala untuk Kembangkan Destinasi Wisata

PAD Pariwisata Pamekasan Ripparkab destinasi wisata
Panorama wisata pantai Jumiang, Pamekasan. (FOTO: Dokumen/MID)

maduraindepth.com – Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab). Hal itu mengakibatkan pengembangan destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah terkendala.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan, M. Zahri menjelaskan, pihaknya berinisiatif merancang peraturan daerah (Perda) tentang Ripparkab tersebut. Tujuannya, agar pengembangan destinasi wisata di Bumi Gerbang Salam bisa maksimal.

Menurut dia, dengan adanya Ripparkab, pembangunan destinasi wisata di Pamekasan tidak hanya akan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Melainkan bisa menyerap anggaran dari pemerintah pusat.

“Karena perda Ripparkab ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (13/3).

Zahri menjelaskan, anggaran untuk pembenahan fisik maupun non fisik dari pemerintah pusat sangat tinggi. Sehingga dapat menunjang pembangunan destinasi wisata  di daerah. Diakui, jika fasilitas dan infrastruktur destinasi wisata lengkap dan bagus, maka akan mendorong jumlah kunjungan wisatawan.

“Makanya, mulai tahun kemarin kita memulai, di dewan (Ripparkab) sudah dibahas, berkasnya sudah masuk ke provinsi,” jelas Zahri.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menunggu hasil evaluasi rancangan Perda tersebut dari Pemprov Jawa Timur. Nantinya, regulasi itu akan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Pamekasan.

“Insyaallah tahun ini bisa disahkan. Kalau sudah ada itu (Ripparkab), kita bisa mengajukan anggaran pusat,” ungkapnya.

Baca juga:  Nenek Jumanti Tak Dapatkan Bantuan, Kabid Rehsos : Korban Politik Mungkin

Dia menambahkan, pengembangan fasilitas dan infrastruktur wisata akan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata. Sedangkan destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah yakni Pantai Jumiang, Pantai Talang Siring dan Wisata Mangrove di Desa Lembung, Kecamatan Galis.

“Kita tidak selamanya mengandalkan dana APBD. Karena anggarannya sedikit, kita melakukan pembenahan kecil saja, tidak bisa membenahi kawasan destinasi wisata secara signifikan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto