Sudah Empat Bulan, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Dana CSR untuk Covid-19 Jalan di Tempat

Revisi Raperda Pamekasan
Kantor DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Sudah empat bulan kasus pemalsuan tanda tangan di internal DPRD Pamekasan masih buram. Pasalnya sampai hari ini belum ada satupun pelaku yang terungkap, Sabtu (31/10/20).

Karena itu, pemuda yang tergabung dalam Front Aksi Massa (FAMAS) Kabupaten Pamekasan, Abdus Marhaen Salam meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera mengungkap dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui konferensi pers. Karena masyarakat hari ini sedang menunggu siapa pelaku pemalsu tanda tangan proposal permohonan dana Covid-19 melalui program CSR Bank Jatim tersebut.

“Jadi saya mohon kepada DPRD khususnya bagi BK DPRD Kabupaten Pamekasan untuk segera mengungkap siapa oknum pemalsu tanda tangan dana Covid-19,” tegas Abdus.

DPRD selaku wakil rakyat, kata Abdus, herus serius dan segera mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan yang tidak bermoral tersebut. Ini menyangkut hak dan kepentingan rakyat Pamekasan.

“Kerja apa BK DPRD Pamekasan kok sampai hari ini pelaku pemalsu tanda tangan belum terungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur yang sekaligus Juru Bicara (Jubir) dari Ketua Komisi menyampaikan bahwa ada oknum yang diduga meniru tanda tangan semua Ketua Komisi DPRD Pamekasan untuk kepentingan pengajuan proposal terdampak Covid-19 kepada Direktur Bank Jatim Pamekasan dan Direktur Bank Jatim Surabaya.

Baca juga:  Rapat Paripurna, DPRD Singgung RSUD Smart Setor Dana BLUD Rp 35 Miliar ke Kasda

Namun, Sahur belum bisa mengungkapkan apakah yang mengajukan proposal itu anggota DPRD sendiri atau bukan. Tapi yang jelas dengan pencatutan nama dan tanda tangan pihaknya merasa dirugikan.

“Dalam proposal itu mencatut nama dan stempel Ketua Komisi I, II,III dan IV. Padahal saya dan teman DPRD tidak merasa tanda tangan dan tidak merasa mengajukan proposal tersebut,” ungkap Sahur saat jumpa pers di kantornya pada Juli lalu, Rabu (8/7/2020).

Sahur menyebut anggaran yang tertera dalam pengajuan proposal tersebut berkisar puluhan juta. Pemalsuan tanda tangan dalam proposal itu diketahui pada saat ada pihak Bank Jatim laporan kepada dirinya.

Selain itu juga, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa mengungkap siapa oknum yang memalsukan tanda tangan dalam proposal tersebut. “Karena ini mencemarkan nama baik lembaga legislatif, maka langkah berikutnya yang akan kami ambil yakni melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, agar BK nantinya yang menindak lanjuti dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan ini. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto