Soal Penerima PKH yang Diblokir, Ini Penjelasan Kepala Dinsos Sampang

maduraindpeth.com – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sampang diblokir. Penyebabnya, karena beberapa faktor.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang Fadeli mengatakan, pemblokiran data penerima PKH yang sebagian dialami masyarakat Sampang karena terjadinya invalidasi data yang sudah ada.

banner auto

“Data nomor induk keluarga di KTP harus sama dengan data di Kartu Keluarga (KK), kalau tidak sama akan terjadi pemblokiran akibat invalid data itu, kalau sudah tidak sama maka sistem bisa memblokir sendiri,” ujarnya, Senin (5/4).

Diterangkan, perubahan KK selalu berkembang dan tidak sama setiap harinya. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan upgrade data yang sudah ada, sehingga data yang masuk selalu diperbaharui guna tidak terjadi pemblokiran.

“Seharusnya masyarakat juga pro aktif melakukan pengecekan data, paling tidak saat pemecahan KK, atau ada data salah satu keluarga yang meninggal atau ada yang menikah itu perlu didata lagi. Hal ini juga menjadi penyebab terjadinya pemblokiran PKH,” tegas Fadeli.

Lebih lanjut, dia menyebut persoalan tak hanya pada validasi data NIK KK dan KTP namun juga pada nama identitas pemilik. Menurut dia, terkadang data di KTP dengan KK berbeda, serta jumlah keluarga yang tidak sama dengan data yang sebelumnya sudah masuk.

Baca juga:  Bersiaplah! FASKARA 2022 Segera Digelar, Bupati Amanatkan Ini Pada DKS

“Misalnya perbedaan nama hanya pada satu huruf atau titik. Terkadang dalam satu keluarga punya KTP dan KK ganda, juga ada kejadian dalam KK sampai lebih dari 5 orang, sedangkan yang tercover itu harus 4 orang serta ada yang dapat tapi masuk ke KK yang satunya itu juga masalah,” ungkapnya.

Fadeli menegaskan, pembaharuan data PKH selalu dilakukan oleh Pemerintah Desa serta pendamping, dan pihaknya hanya mendata. Sedangkan yang berwenang memblokir dari pemerintah pusat dengan validasi dan kecocokan data yang ada.

“Data dari desa masuk ke dinas terkait, kemudian kirim ke Kementrian Sosial (Kemensos). Jadi bukan kami yang memberikan kewenangan dalam urusan pemblokiran,” papar Fadeli.

Dia menambahkan, untuk data di Februari 2021 hanya ada 90 persen yang sudah masuk dalam proses perbaikan data.

Pihaknya juga mengaku telah mengusulkan kapada Kemensos untuk melakukan validasi data yang invalid tersebut. Selain itu,  akademisi, Pos Jatim dan Dispendukcapil setempat juga dilibatkan. “Alhamdullah sudah ada perbaikan hampir 53 persen,” tuturnya.

“Untuk masyarakat yang terblokir datanya sebagai penerima PKH, kami akan coba cari solusi bersama dengan Dispendukcapil Sampang, untuk terus melakukan pendataan validasi kembali,” imbuh Fadeli. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto