Tolak Realisasi BLT DBHCHT, Kades Padangdangan Sebut Bansos Jadi Alat Kampanye

Realisasi blt dbhcht sumenep 2024 desa padangdangan
Realisasi BLT DBHCHT Sumenep 2024. (Grafis: maduraindepth.com)

maduraindepth.com – Kasus gagalnya realisasi bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024 di Sumenep terus bergulir. Masalah tersebut, terjadi di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Jumlah calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DBHCHT di Desa Padangdangan yang gagal menerima realisasi bantuan sosial tersebut, sebanyak 185 orang. Kegagalan realisasi itu, dipicu oleh adanya penolakan dari Kepala desa (Kades) setempat.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Erwin Hendra membenarkan atas kasus gagalnya penyaluran BLT DBHCHT Sumenep 2024 tersebut. Bahkan, dia juga membeberkan kronologi penolakan dari Kades Padangdangan sesuai yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, tim dari Dinsos P3A Sumenep turun langsung ke Desa Padangdangan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) kepada calon KPM. Tetapi, sebelum mendatangi masing-masing rumah calon KPM, tim verval mendatangi balai desa setempat terlebih dahulu.

“Kami melakukan koordinasi (dengan Kades, Red), sebagai bentuk ikhtiar dalam proses realisasi BLT DBHCHT,” ungkapnya.

Pada waktu bersamaan, tim verval menyampaikan bahwa di Desa Padangdangan terdapat sebanyak 185 KPM yang masuk daftar usulan. Dengan hal tersebut, maka Kades Padangdangan diminta untuk memberikan tanda tangan persetujuan atas daftar usulan KPM.

Baca juga:  RSUD Moh Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

“Ternyata mendapatkan penolakan. Karena, bukan usulan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Kata Hendra, sesuai keterangan yang didapatkan dari Kades Padangdangan, calon KPM setempat tidak ditentukan berdasar hasil musyawarah yang melibatkan pemerinta desa. Maka dari itu, daftar nama calon KPM tersebut ditolak untuk diberi persetujuan dari Kades.

Dalam proses penyaluran BLT DBHCHT, memang memerlukan tanda tangan persetujuan dari Kades. Hal itu, sebagai bentuk persetujuan transparansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap pemerintah desa mengenai penyaluran bantuan.

“Dari 26 desa yang menjadi penerima BLT DBHCHT, 25 yang lain tidak ada masalah. Semuanya mendapatkan persetujuan dari Kades,” katanya.

Kades Padangdangan Mohammad Maskon menjelaskan, bahwa pemerintah desa memang tidak pernah mengusulkan daftar nama warga sebagai calon KPM BLT DBHCHT. Sedangkan di samping itu, tiba-tiba ada pihak yang meminta tanda tangan persetujuan terhadap daftar calon KPM tersebut.

Dia menduga, bantuan tersebut menjadi alat kampanye politik dalam proses penyelenggaraan pemilihan calon legislatif (Caleg) pada Februari 2024 yang lalu. Sehingga, berdasar dua masalah itu, maka Makson enggan untuk memberikan tanda tangan persetujuan terhadap usulan nama calon KPM.

“Jika bantuan bisa dicairkan tanpa harus ditandatangani oleh Kades, maka dipersilakan untuk direalisasikan,” ujarnya.

Kata Makson, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Dinsos P3A Sumenep. Bahkan, dia tidak mempersoalkan proses realisasi BLT DBHCHT untuk segera dilakukan. Asalkan, dalam penyaluran bantuan itu, tidak perlu melibatkan persetujuannya sebagai Kades Padangdangan.

Baca juga:  Truk Box Bermuatan Air Mineral Terguling di Pangilen Sampang

“Saya tidak mau membatalkan bantuan tersebut kepada warga. Asalkan, tidak ada ikut campur saya sebagai Kades,” tegasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *