Soal Kasus Kantong Darah HIV, Dinkes Bangkalan; Pembuangan Sampah Medis Harus Sesuai SOP

dinkes sampah medis hiv
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinkes Bangkalan, Mariamah saat menunjukkan data jumlah orang terjangkit HIV di Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan turut mengomentari perihal penemuan sampah medis berupa bekas kantong darah bertuliskan human immunodeficiency virus (HIV) di Desa Junok, Kecamatan Kota Bangkalan. Disebutkan, sampah yang tergolong dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) itu harus dibuang sesuai standart operasional prosedur (SOP).

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinkes Bangkalan, Mariamah menyampaikan, sampah medis kantong darah HIV tersebut pasti ada bakteri yang berbahaya. Oleh karena itu, akan beresiko kepada masyarakat sekitarnya.

“Kita harus tahu bahwa penularan HIV itu akan terjadi apabila terjadi kontak langsung dengan si penderita. Penularan HIV bisa melalui Darah, cairan kelamin perempuan, cairan sperma dan air susu ibu, udah empat ini,” tuturnya, Kamis (23/2).

Menurut dia, virus tersebut apabila keluar dari tubuh akan cepat mati. Diterangkan, HIV akan menular apabila terjadi gesekan langsung, seperti salah satu contoh hubungan seksual.

“Terkait kantong darah yang ada di TPS itu, insyaallah tidak akan menular, apalagi terkena sinar matahari, itu menurut saya ya. Kalau masyarakat awam mungkin itu akan menjadi ketakutan. Yang jelas sampah medis di TPS itu ya sebuah kesalahan ya,” tukasnya.

Perlu diketahui, sepanjang 2022 menurut data Dinkes Bangkalan tertulis 54 orang terjangkit HIV yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan. Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya sekitar 35 orang. (RM/*)

Baca juga:  Dinkes Bangkalan: Vaksin yang Datang Sekarang Bukan Untuk Masyarakat

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto