Silpa APBD Sumenep 2023 Nyaris Setengah Triliun, Sempat Alami Defisit Rp 12 Miliar

Silpa apbd sumenep 2023 setengah triliun
Rapat Paripurna tentang laporan penyampaian Banggar dan persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dengan DPRD LAPORAN PENYAMPAIAN terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Senin (3/6). (Foto: Humas DPRD Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumenep tahun 2023 hampir setengah triliun. Angka itu, diketahui berdasar hasil rapat paripurna DPRD bersama eksekutif setempat, Senin (3/6).

Saat pertemuan itu berlangsung, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo membeberkan secara detail terkait realisasi APBD tahun 2023. Bahkan, mengenai silpa yang hampir mencapai setengah triliun itu, juga dijelaskan secara rinci.

Dijelaskan, target pendapatan Kabupaten Sumenep selama tahun 2023, mencapai sebesar Rp 2.469.863.466.720. Sedangkan, realisasi yang dihasilkan, mampu melampaui target. Yaitu mencapai sebesar Rp 2.585.188.972.667,12.

“Jadi, realisasinya mencapai 104,67 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, alokasi dana belanja dan transfer selama satu tahun yang sama, dianggarkan sebesar Rp 2.892.381.009.858. Meskipun demikian, realisasi biaya yang terpakai, berhasil dilakukan efisiensi. Sehingga, tidak sampai menghabiskan total anggaran yang disediakan.

“Realisasinya, sebesar Rp 2.597.264.241.457, atau 89,80 persen,” sebutnya.

Jika dibandingkan, antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 12.075.268.789,88. Oleh sebab itu, maka perlu ditetapkan pembiayaan daerah. Supaya, dapat menutupi defisit anggaran hingga belasan miliar tersebut.

Dalam hal pembiayaan daerah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menargetkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 453.817.543.138. Sedangkan, realisasi yang diperoleh, mecapai sebesar Rp 453.917.292.585,41.

Baca juga:  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna PU Fraksi Atas Raperda RAPBD 2023, Begini Jawaban Wabup

“Untuk penerimaan pembiayaan daerah, realisasinya mencapai 100,02 persen,” katanya.

Pada sisi yang lain, pemerintah di Kota Keris tersebut, mengalokasikan anggaran pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 31.300.000.000. Tetapi, yang terealisasi alias terpakai, hanya sebesar Rp 30.300.000.000.

Berdasar data ini, maka pembiayaan neto yang diperoleh Pemkab Sumenep mencapai sebesar Rp 423.617.292.585,41. Jumlah tersebut, merupakan hasil penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 453.917.292.585,41, dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 30.300.000.000.

Kemudian, dari pembiayaan neto sebesar 423.617.292.585,41 itu, direalisasikan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 12.075.268.789,88. Sehingga, hasil perhitungan atas realisasi anggaran tahun 2023, terdapat SILPA sebesar Rp 411.542.023.795,53.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, Silpa sebesar Rp 411 miliar itu sangat besar. Untuk itu, legislatif sempat mempertanyakan mengenai kendala yang terjadi hingga mengakibatkan anggaran ratusan miliar tidak dapat terserap.

“Ini dianggap sebagai sebuah kegagalan pemerintah kabupaten dalam perencanaan kegiatan,” ucapnya.
Atas persoalan tersebut, maka legislatif mendorong Pemkab Sumenep untuk segera mengatasi masalah yang sedang terjadi. Tentunya, dengan melakukan berbagai langkah strategis. Supaya, pembangunan di Kota Keris dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Sebagai rekomendasi, legislatif juga memberikan sejumlah saran yang diminta untuk diperhatikan secara serius oleh eksekutif. Salah satunya, DPRD Sumenep memberikan rekomendasi agar penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ditingkatkan.

Baca juga:  Festival Pesisir 2 Berlangsung Meriah, SKK Migas-HCML Dapat Apresiasi dari Berbagai Pihak

“Peningkatan penerimaan PAD, bertujuan untuk kemandirian keuangan daerah,” jelasnya.

Sedangkan, rekomendasi berikutnya, legislatif meminta agar perencanaan yang dirancang oleh eksekutif lebih mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Terutama, terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Tentunya, dengan didasari pada perhitungan yang tepat.

“Khususnya, pada perhitungan penganggaran belanja pegawai,” sebutnya.

Disebutkan, anggaran belanja pegawai yang dimaksud, beberapa di antaranya seperti kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahan dan mutasi pegawai. Bagi OPD yang memiliki jumlah belanja cukup besar, maka direkomendasikan agar perhitungan maksimalnya cukup sebesar 1 persen.

“Untuk OPD yang jumlah belanjanya kecil, maka maksimal 2 persen,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *