maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna, Kamis (1/8). Rapat kali ini, merupakan sidang dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, perubahan APBD adalah wujud dari penyesuaian terhadap rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah. Khususnya, dalam merealisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
Menurutnya, proses penyusunan perubahan APBD diawali dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Selain itu, juga dilakukan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).
“Proses perubahan APBD, dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD,” ungkapnya.
Bupati Fauzi menyampaikan, penyusunan Raperda Perubahan APBD memang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17, Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam peraturan-peraturan tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD,” tuturnya.
Dengan begitu, maka rencana perubahan APBD dapat dibahas oleh DPRD bersama dengan jajaran Pemkab. Sehingga, bisa dihasilkan sebuah penyempurnaan atas perubahan APBD selama tahun berjalan.
Dipaparkan, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan APBD 2024. Salah satunya, yaitu berkaitan dengan gejolak perekonomian global. Sementara itu, juga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian capaian target kinerja.
“Bahkan, juga penyesuaian terhadap rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Kemudian, penyesuain tersebut juga dilakukan terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan. Baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun pendapatan lain yang sah.
Selanjutnya, perubahan APBD 2024 bertujuan untuk sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional. Bahkan, juga untuk sinkronisasi antarprogram perangkat daerah dengan kinerjanya masing-masing. Yakni sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, berupa dana alokasi khusus (DAK), dana desa (DD) dan dana bantuan keuangan (BK) dari Provinsi.
“Terakhir, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja antar objek belanja, serta antar rincian objek belanja,” pungkasnya. (bus/*)