maduraindepth.com – Sebanyak empat bangunan di Kabupaten Sampang telah dilakukan penyegalan pada tahun 2019. Penyegelan tersebut dilakukan karena dinilai tidak memliki izin dari instansi terkait.
Hal itu diungkapkan oleh M. Suharto Bagian Penyidik Pengamanan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, Selasa (7/1/2020). Dijelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan.
Tapi, lanjut dia, pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinannya. “Kami sudah memberikan jangka waktu kepada pihak yang bersangkutan, namun karena tidak dapat menunjukkan izinnya, maka kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Suharto juga mengurai, beberapa bangunan yang sempat dilakukan penyegelan diantaranya adalah, Alfamart yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, salah satu gudang milik PT. Garam, Pabrik pembuat cor beton dan box culvert milik PT Delmusa, di Desa Sejati Kecamatan Camplong, dan Pembangunan Water Boom di Gua Lebar.
“Mereka melanggar Perda nomor 07 tahun 2015,” tegasnya.
Hal Senada juga diungkapkan oleh Danang Widianto Bagian Penyidik Operasional Pencegahan dan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kabupaten Sampang. Dia mengatakan, pada tahun ini pihaknya juga dalam tahap melakukan pendataan dan akan melakukan penyisiran terhadap rumah kos yang tidak berizin dan rawan dijadikan sebagai tempat mesum.
“Sudah ada beberapa lokasi yang sudah kami kantongi, selanjutnya tinggal action,” tegasnya. (RIF/MH)