Siang Dicopot Satpol PP Sampang, Reklame Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 Terpasang Lagi

Reklame ganjar pranowo presiden ri 2024 sampang
Tampak reklame Ganjar Pranowo Presiden RI 2024 terpasang lagi. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Reklame bertuliskan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 kembali terpasang di sisi Utara Monumen Trunojoyo, Sampang. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang sempat mencopotnya lantaran tidak membayar pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni membenarkan jika reklame itu kembali terpasang. “Iya, mungkin pemasang ini sudah bayar pajak ke BPKAD,” ujarnya, Selasa (13/6).

Namun, kata Majid, meski pemasang sudah membayar pajak, status reklame itu masih terbilang belum memiliki izin. Pasalnya, hingga kini DPMPTSP belum mengetahui pihak yang memasang reklame bertuliskan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang reklame itu, tapi yang jelas sekalipun bayar pajak kalau tidak mengurus izin. Reklame itu bisa dikatakan melanggar,” paparnya.

Kata Majid, pembayaran pajak reklame merupakan salah satu syarat dalam mengurus perizinan. Selain foto reklame dan persyaratan lain, pemasang tetap harus mengurus surat izin.

“Kami sudah minta nomor pihak yang memasang, secepatnya kami panggil untuk segera urus surat izinnya,” kata Majid menegaskan.

Namun, pihaknya memaklumi kemungkinan besar pemasang reklame tersebut tidak mengetahui. Meskipun sudah bayar pajak tapi tidak urus perizinan, maka dianggap melanggar.

“Kami harap pihak-pihak yang pasang reklame untuk urus perizinan juga, tidak hanya bayar pajak saja. Karena ini menyangkut tertib adminstrasi dan kenyamanan. Jika tidak ikuti aturan kami akan tegur, hingga pencopotan reklame,” tegasnya.

Baca juga:  PSK di Sampang Nekat Buka Layanan Meski Bulan Puasa

Sementara, Kasat Pol PP Sampang Suryanto mengatakan jika pihaknya hanya bertugas sesuai laporan dari dinas terkait, dalam hal ini BPKAD dan DPMPTSP. Menurut dia, jika nanti ketahuan melanggar secara aturan, baik tidak membayar pajak dan semacamnya, sesuai surat dari dinas terkait pihaknya akan bertindak kembali dengan mencopot reklame itu.

“Kami tetap bertindak atas petunjuk dinas terkait, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” tutupnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto