maduraindepth.com – Diduga melanggar peraturan daerah dan berdiri di atas lahan fasilitas umum, Satpol PP segel bangunan ruko di kawasan perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. Bangunan yang disegel itu dipasang stiker segel. Selain itu, petugas juga memasang police line sebagai bentuk tindak tegas terhadap bangunan yang melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto menjelaskan, petugas melakukan tindakan segel pada bangunan ruko itu karena dianggap berdiri di atas lahan fasilitas umum. Lahan tersebut merupakan fasilitas milik Perumahan Puri Matahari.
Lebih lanjut, Suryanto menambahkan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun DPMPTS Sampang. “Upaya-upaya penyelesaian sudah kita lakukan, dan penyegelan ini merupakan tindak lanjutnya dari tindakan sebelumnya,” ujarnya, Senin (19/6).
Suryanto menyebut, penyegelan bangunan liar tersebut merupakan tindakan penertiban non yustisial, dalam rangka menjaga atau memulihkan ketertiban umum. Termasuk menjaga ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan.
“Sebelumnya kami sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan bahwa itu adalah tanah fasilitas umum. Tapi tidak pernah direspon dengan baik sehingga kami ambil tindakan tegas dengan cara melakukan penyegelan ini,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini