maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal sejak Januari-Juni 2023. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 24 merk rokok ilegal yang beredar di Kota Bahari.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, temuan peredaran rokok ilegal itu tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang. Hasil temuan rokok tanpa pita cukai tersebut telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madura untuk ditindaklanjuti.
Suryanto menambahkan, bahwa sebagian rokok ilegal itu diproduksi oleh masyarakat lokal. Tetapi, ada juga rokok yang tidak bercukai berasal dari daerah lain, seperti Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan.
“Peredaran rokok ilegal tahun ini lebih sedikit dibanding 2022 lalu. Tahun lalu temuan peredaran rokok ilegal, berdasarkan hasil operasi gabungan yang dilakukan Pemkab Sampang capai 33 merk,” ungkapnya.
Diketahui, operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Satpol PP Sampang ini merupakan salah satu program dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sementara, kucuran anggaran DBHCHT tahun 2023 di Sampang dibagikan ke delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
“Pemkab Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp 37 miliar lebih, salah satunya digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal atau rokok yang tidak bercukai, ” kata Kasubag Analis Kebijakan Muda, pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini