banner 728x90

Sebut Informasi Pembuatan SIM Kolektif Hoax, Kasatlantas: Pelakunya Harus Dicari

Pembuatan SIM Kolektif
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto saat dikonfirmasi di kantornya. (Foto; MR/MI)

maduraindepth.com – Belakangan ini beredar pesan berantai di media sosial, terutama di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kolektif. Dimana dalam program pembuatan SIM tinggal datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan bahwa pembuatan SIM dilakukan tanpa mengikuti tes. Masyarakat tinggal datang untuk pengambilan foto. Dalam pesan tersebut juga disebutkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti pembuatan SIM kolektif.

Menanggapi pesan berantai tersebut, Kasatlantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto menyatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax. Menurutnya, informasi bohong yang beredar luas tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku dalam pembuatan SIM.

“Yang menyebar informasi itu di media sosial WhatsApp terkait pembuatan SIM kolektif yang bikin resah, saya pastikan itu tidak benar atau Hoax,” tegas Deddy pada maduraindepth.com, Jum’at (14/2/2020).

Deddy menegaskan, pembuatan SIM tidak dilakukan di kantor Samsat. Tapi dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dia menjelaskan, Samsat adalah bagian bidang dalam urusan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor.

“Karena untuk membuat SIM harus ada di kantor Satpas bukan Samsat. Karena juga berbeda tupoksinya antara Samsat dan Satpas,” kata dia.

Baca juga:  Diduga Libatkan Anak Kecil, Bawaslu Bangkalan Identifikasi Deklarasi Barikade Jokowi

Dia menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Utamanya Kasubag Humas Polres Sumenep untuk melacak penyebar informasi bohong tersebut.

“Kita sudah menyampaikan pada Kasubag Humas, siapa yang menyebar berita atau informasi hoax tersebut terkait pembuatan SIM di Samsat itu harus dicari. Itu adalah kelakuan oknum yang iseng dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Untuk diketahui, berikut bunyi informasi pembuatan SIM kolektif yang beredar di media sosial utamanya di grup WhatsApp.

Info Pembuatan SIM Kolektif

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari : minggu & senin
Tanggal : 30 & 31 February 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih. ??

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.(MR/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *