maduraindepth.com – Sebanyak 51 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang saat ini kosong. Kondisi ini terjadi karena banyak aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun, ditambah proses pengisian jabatan yang harus melalui prosedur ketat dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, jabatan yang kosong terdiri dari 5 jabatan pimpinan tinggi (JPT), 21 jabatan administrator, dan 25 jabatan pengawas. “Faktor kekosongan ini karena banyak pejabat pensiun. Hitungannya total 51 orang,” jelasnya, Senin (15/4/2025).
Ia menambahkan, setiap pengisian jabatan harus mendapat rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tidak bisa langsung diisi, semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab pernah mengajukan pengisian untuk jabatan mendesak seperti Sekcam dan Lurah, namun tidak semuanya disetujui. Ia menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka memerlukan dokumen lengkap, termasuk alasan kekosongan dan susunan tim panitia seleksi (pansel).
Meski demikian, keputusan akhir tetap di tangan Bupati. “Bupati memiliki hak prerogatif memilih dari tiga nama terbaik hasil seleksi. Bahkan pernah memilih yang bukan peringkat pertama,” ungkapnya.
Untuk jabatan administrator, Bupati juga memiliki kewenangan penuh, meski tetap harus dilaporkan ke BKN. Selain karena pensiun, kekosongan jabatan juga bisa disebabkan mutasi, meninggal dunia, atau sanksi.
“Pak Bupati juga sangat peduli, bahkan turun langsung ke lapangan. Itu menunjukkan keseriusan beliau dalam pembenahan birokrasi,” pungkasnya. (Pur/MH)