Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Berpotensi Tak Berlaku di Pamekasan, Ini Alasannya

masa jabatan kades pamekasan
Monumen Arek Lancor Pamekasan. (IST)

maduraindepth.com – Ribuan kepala desa (Kades) se Indonesia berdemo ke Jakarta demi mendukung rencana perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun rencana perpanjangan masa jabatan kades itu ada kemungkinan tidak akan berlaku di Kabupaten Pamekasan, Madura, pada tahun 2023.

Alasanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan sudah menganggarkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur.

banner auto

Dia mengatakan, tahun ini ada 15 kades yang masa jabatannya berakhir. Tepatnya pada 17 November 2023. Oleh karena itu, DPRD Pamekasan telah mengalokasikan dana pelaksanaan Pilkades serentak dan sudah disahkan pada Desember 2022 lalu.

“Dana untuk pelaksanaan Pilkades serentak sudah kami anggarkan sebesar Rp 500 juta lebih. Apakah nanti Pilkades serentak di Pamekasan ini bisa digelar atau tidak, semua tergantung bupati,” ujarnya, Selasa (24/1).

Sementara itu, lanjut dia, situasi yang berkembang saat ini sepertinya Pemkab Pamekasan belum memastikan mengenai pelaksanaan Pilkades serentak. Sebab, pemerintah daerah masih menunggu moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Ali Maskur menyebut, pada 14 Januari 2023, Mendagri telah mengirim surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota, mengenai pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam SE itu disebutkan, daerah diperkenankan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023.

Baca juga:  Gagal Urus Wamira Mart, SWP Minta PT AUMM Jadi Pengelola Sampah

“Hanya saja dalam SE itu terdapat klausul, bila mana pemda tidak bisa menggelar Pilkades tahun ini, maka boleh mengajukan izin ke Mendagri. Rupanya kalimat ini yang dijadikan landasan Pemkab untuk tidak menggelar pilkades serentak pada 2023 ini,” papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ditanya mengenai para kades yang meminta perpanjangan masa jabatan, salah satu anggota wakil rakyat Pamekasan ini mengaku tak berwenang menjawab. Sebab persoalan itu merupakan ranah DPR RI.

“Bagi kami, apakah pilkades serentak akan digelar tahun ini atau tidak, sudah bukan wewenang kami. Yang pasti, tugas kami sudah selesai dan kami tidak punya utang kepada masyarakat,” tukasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto