maduraindepth.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 300 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep. Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendapa Agung Keraton Sumenep itu, Bupati berpesan agar para kepala desa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan untuk memaksimalkan program pengembangan desa masing-masing.
Dalam Keputusan Bupati Sumenep yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Anwar Syahroni Yusuf, dijelaskan bahwa ada 217 Kades dengan masa jabatan 2019-2025 yang diperpanjang hingga 2027. Sedangkan ada 87 kades dengan masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang hingga 2029.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyarankan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi cambuk bagi kades untuk lebih maksimal dalam menjalankan program pengembangan desa. ”Manfaatkan waktu ini untuk menuntaskan program yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, pria 45 tahun itu juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah berhasil memperoleh tuntutan mereka untuk memperpanjang masa jabatan. ”Selamat karena telah meraih apa yang diinginkan. Semoga hal ini menjadi baik untuk kemajuan desa dan Kabupaten Sumenep ke depannya,” tandasnya. (aj/*)